JAWA TIMUR – Peredaran rokok ilegal di Provinsi Jawa Timur kembali menjadi sorotan publik. Praktik ini disebut sebagai bisnis menggiurkan bagi oknum pengusaha ilegal, terbukti dengan mudahnya mendapatkan rokok ilegal di warung dan kedai hampir di seluruh kabupaten di Jawa Timur.
Menanggapi kondisi tersebut, Ketua LSM BRANN Jawa Timur, Teguh Wiyono, menilai peredaran rokok ilegal termasuk tindak pidana cukai yang merugikan pendapatan negara.
“Peredaran rokok ilegal ini akan kami laporkan ke Kantor Pelayanan dan Penyuluhan Bea Cukai (KPP Bea Cukai) Provinsi Jawa Timur. Saat ini, kami masih mengumpulkan data dan fakta di lapangan terkait siapa saja pemasok serta lokasi gudang rokok ilegal tersebut,” ujar Teguh, Selasa (23/9/2025).
Teguh menambahkan, peredaran rokok ilegal yang ditemukan di hampir semua kabupaten dan kota di Jawa Timur sudah sangat masif. Aktivitas ini seharusnya menjadi perhatian serius pihak berwenang.
BRANN GROUP juga menawarkan solusi bagi perusahaan rokok yang belum memiliki izin resmi. Perusahaan dapat bergabung di bawah naungan PT. BRANN TOBACCO INDONESIA, termasuk dukungan pemasaran, keamanan, serta penagihan yang terkendala pembayaran melalui PT. BRANN INDONESIA RAYA.
LSM BRANN Jatim berharap Bea Cukai Jawa Timur segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap peredaran rokok non-cukai yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah, tanpa harus menunggu laporan dari masyarakat.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal sekaligus mewujudkan keadilan bagi pengusaha rokok yang telah menjalankan usaha sesuai ketentuan,” tegas Teguh