Protes Resmi Pengasuh Pesantren Lumajang terhadap Tayangan “Xpose Uncensored”
Lumajang – Gelombang kecaman datang dari kalangan pesantren atas tayangan program “Xpose Uncensored” yang disiarkan Trans7 pada 13 Oktober 2025. Tayangan tersebut dinilai telah melecehkan citra pesantren serta merendahkan martabat para kiai sebagai pengasuh pondok pesantren.
Salah satu lembaga yang bereaksi keras adalah Majelis Al Mahabbah Baina Morobbil Ma’ahid Al Islamiyah An Nahdliyah Kabupaten Lumajang, yang dikenal sebagai Forum Pengasuh Pondok Pesantren se-Kabupaten Lumajang. Melalui surat resmi, mereka menyampaikan protes terbuka dan pernyataan sikap kepada pihak Trans7 dan otoritas penyiaran nasional.
Dalam surat pernyataan yang dikeluarkan pada 22 Rabi’ul Akhir 1447 H atau 14 Oktober 2025 M, Majelis Mahabbah menyampaikan lima poin tuntutan yang tegas dan bernas.
Isi Lima Tuntutan Majelis Mahabbah Lumajang
1. Mengecam Keras Tayangan Xpose Uncensored
Majelis Mahabbah menyatakan keberatan dan kecaman keras terhadap tayangan tersebut karena dinilai mendiskreditkan pesantren dan kiai, dua elemen penting dalam pembangunan moral bangsa.
Menurut mereka, isi program itu menampilkan pesantren seolah sebagai tempat penyimpangan dan perilaku negatif, yang jelas bertentangan dengan realitas dan nilai luhur pesantren di Indonesia.
2. Menuntut Permintaan Maaf Resmi dari Trans7
Dalam poin kedua, mereka menegaskan agar Trans7 segera meminta maaf secara terbuka kepada seluruh pondok pesantren di Indonesia. Permintaan maaf ini dianggap penting untuk mengembalikan marwah pesantren yang telah tercoreng di mata publik.
3. Desakan Pemberhentian Tim Produksi
Poin ketiga berisi tuntutan agar produser dan tim redaksi yang terlibat dalam pembuatan tayangan tersebut diberhentikan dan dijatuhi sanksi tegas. Menurut Majelis Mahabbah, tanggung jawab moral dan profesional tidak bisa ditawar, apalagi bila menyangkut lembaga keagamaan.
4. Kewajiban Klarifikasi dan Tayangan Edukatif tentang Pesantren
Trans7 diminta menayangkan klarifikasi resmi serta membuat program khusus yang menggambarkan pesantren secara objektif, baik dari sisi keilmuan, akhlak, maupun pengabdian sosial. Program tersebut diharapkan menjadi bentuk pendidikan publik mengenai kontribusi pesantren terhadap bangsa.
5. Meminta Penegakan Hukum kepada Pihak Berwenang
Poin terakhir berisi permintaan agar pihak berwenang memberikan sanksi kepada Trans7 sesuai dengan undang-undang penyiaran dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
Penandatanganan oleh Tokoh Ulama Lumajang
Surat pernyataan tersebut ditandatangani langsung oleh KH. A. As’adul Umam Anas sebagai Ketua Majelis Mahabbah, dan Dr. KH. Abdul Wadud Nafis, LC., MEI sebagai Sekretaris.
Kedua tokoh ulama ini dikenal aktif dalam memperjuangkan martabat pesantren dan nilai keislaman di Kabupaten Lumajang. Mereka menegaskan bahwa tayangan yang merendahkan institusi keagamaan dapat menimbulkan kerusakan moral publik, apalagi jika disiarkan melalui televisi nasional.
Pesantren Sebagai Benteng Moral Bangsa
Majelis Mahabbah mengingatkan bahwa pondok pesantren merupakan benteng moral dan pusat pendidikan karakter bangsa. Dalam sejarah Indonesia, pesantren berperan besar dalam pembentukan akhlak, perjuangan kemerdekaan, dan pengembangan ilmu agama.
Menurut KH. As’adul Umam Anas, pesantren tidak hanya tempat belajar agama, tetapi juga wadah pembentukan pribadi yang beriman, bertanggung jawab, dan cinta tanah air. Karena itu, segala bentuk pelecehan terhadap pesantren dan kiai sama artinya dengan menodai nilai-nilai kebangsaan.
“Kami tidak menolak kritik, tapi kritik harus berdasar fakta dan etika. Tayangan itu bukan kritik, melainkan fitnah yang bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap pesantren,” tegas KH. As’adul Umam Anas dalam keterangannya.

Seruan Persatuan Pesantren Seluruh Indonesia
Majelis Mahabbah juga menyerukan kepada seluruh pesantren di Indonesia agar bersatu menyuarakan keberatan terhadap pemberitaan yang menyesatkan. Mereka mengajak seluruh elemen umat Islam untuk menjaga marwah lembaga keagamaan, sekaligus menguatkan literasi media agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh framing negatif.
Selain itu, forum tersebut juga berencana melaporkan kasus ini ke KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) dan Dewan Pers, agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Kami ingin ada pembenahan serius di dunia penyiaran. Jangan ada lagi media yang menggunakan kebebasan pers untuk menjatuhkan kehormatan ulama,” ungkap Dr. KH. Abdul Wadud Nafis.
Tayangan Kontroversial yang Picu Reaksi Nasional
Program “Xpose Uncensored” Trans7 yang ditayangkan pada 13 Oktober 2025 itu disebut-sebut memuat konten yang menampilkan pesantren secara negatif, dengan narasi yang terkesan menyudutkan para santri dan pengasuhnya.
Potongan tayangan yang tersebar di media sosial menimbulkan gelombang protes dari masyarakat pesantren di berbagai daerah. Banyak pihak menilai bahwa isi tayangan tersebut tidak akurat dan mengandung generalisasi berlebihan terhadap dunia pesantren.
Sementara itu, pihak Trans7 hingga saat ini belum mengeluarkan klarifikasi resmi. Namun, beberapa pengamat media menilai bahwa stasiun televisi nasional harus lebih berhati-hati dalam memilih tema dan narasumber agar tidak menyinggung nilai-nilai keagamaan dan sosial masyarakat.
Harapan untuk Klarifikasi dan Restorasi Citra Pesantren
Majelis Mahabbah berharap, Trans7 segera menindaklanjuti surat pernyataan tersebut dengan permintaan maaf terbuka dan perbaikan konten. Mereka menekankan pentingnya dialog terbuka antara pihak media dan kalangan pesantren untuk membangun pemahaman yang benar tentang peran pesantren dalam kehidupan bangsa.
“Kami berharap ini menjadi pelajaran bersama. Pesantren adalah lembaga mulia yang harus dijaga, bukan dijadikan bahan sensasi,” pungkas KH. As’adul Umam Anas.
Pesan Moral untuk Dunia Penyiaran
Kasus ini menjadi momentum penting bagi dunia penyiaran di Indonesia agar meningkatkan tanggung jawab sosial dan etika jurnalistik. Setiap media dituntut tidak hanya mengejar rating, tetapi juga menjaga kebenaran, keadilan, dan kehormatan publik.
Majelis Mahabbah Lumajang menutup pernyataannya dengan doa agar kedamaian dan keadilan tetap terjaga, serta nilai-nilai Islam rahmatan lil ‘alamin terus menginspirasi bangsa Indonesia.













