LPKPK Lumajang Surati Kejari, Kawal Dugaan Korupsi di Dua Desa yang Belum Jelas Penanganannya

Redaksi
Lpkpk Lumajang

Saromben.com|Lumajang

Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LPKPK) Lumajang secara resmi menyurati Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang terkait dua kasus dugaan tindak pidana korupsi yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum, agar penanganan kasus dugaan korupsi tidak mandek di meja penyelidikan.

Surat resmi bernomor 012/LPKPK-LMJ/X/2025, tertanggal 15 Oktober 2025, dikirim langsung ke Kejari Lumajang. Isinya menegaskan permintaan agar pihak kejaksaan memberikan informasi resmi mengenai perkembangan penyelidikan dua perkara penting, yakni dugaan mark up anggaran pembangunan drainase di Desa Dorogowok, Kecamatan Kunir, serta dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Pasirian, Kecamatan Pasirian.

LPKPK Tagih Transparansi Proses Hukum

Ketua LPKPK Lumajang, Dodik Supriyatno, menjelaskan bahwa surat tersebut dikirim setelah tiga bulan lamanya laporan masyarakat belum memperoleh kejelasan.
Menurut Dodik, sejak laporan awal disampaikan pada 7 Juli 2025, masyarakat belum menerima kabar resmi tentang sejauh mana proses penyelidikan telah berjalan.

“Kami menanyakan sejauh mana proses pemeriksaan sudah dilakukan oleh Kejari Lumajang. Sesuai ketentuan undang-undang, pelapor memiliki hak untuk mengetahui perkembangan laporan yang telah disampaikan. Sudah tiga bulan loh tanpa kabar,” tegas Dodik.

Ia menambahkan bahwa langkah ini bukan bentuk tekanan terhadap Kejaksaan, melainkan upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. LPKPK, kata Dodik, ingin memastikan bahwa setiap laporan masyarakat ditangani secara transparan, profesional, dan berkeadilan.

Dua Kasus yang Dipertanyakan: Drainase dan PTSL

Dalam laporannya, LPKPK menyebut dua kasus berbeda namun sama-sama penting bagi masyarakat desa.
Kasus pertama adalah dugaan mark up anggaran pembangunan drainase di Desa Dorogowok, Kecamatan Kunir. Berdasarkan hasil pantauan lapangan dan laporan warga, terdapat perbedaan signifikan antara anggaran yang dilaporkan dan hasil fisik pekerjaan yang telah selesai dikerjakan.
Beberapa warga menduga adanya penggelembungan nilai proyek yang merugikan keuangan desa.

Baca Juga:
Banyuwangi Kembali Raih Penghargaan Kabupaten Layak Anak Kategori Nindya dari Kemen PPPA

Kasus kedua berkaitan dengan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Pasirian.
Program nasional ini seharusnya gratis, namun berdasarkan laporan yang diterima LPKPK, warga diminta membayar biaya tambahan dengan alasan administrasi, yang diduga tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Dodik menegaskan, kedua laporan tersebut sudah disampaikan ke Kejari Lumajang secara resmi dengan bukti dan keterangan pendukung sejak pertengahan tahun.

“Kami tidak ingin kasus-kasus seperti ini dianggap sepele. Ini menyangkut integritas dan kepercayaan publik terhadap pemerintah desa dan aparat penegak hukum,” ujarnya.

Surat Ditembuskan ke Pusat untuk Pengawasan

Sebagai langkah agar permintaan ini tidak diabaikan, LPKPK juga menembuskan surat tersebut ke sejumlah lembaga tinggi negara, di antaranya:

Jaksa Agung Republik Indonesia

Komisi Kejaksaan Republik Indonesia

Ombudsman Republik Indonesia

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya

Komnas LP-KPK Pusat di Jakarta

Langkah ini menunjukkan bahwa LPKPK Lumajang serius mengawal proses hukum agar berjalan sesuai ketentuan.
Dengan tembusan ke berbagai lembaga, diharapkan ada perhatian lebih terhadap penanganan kasus-kasus dugaan korupsi di tingkat daerah.

Lpkpk Lumajang

Masyarakat Butuh Kepastian Hukum

Menurut Dodik, masyarakat kini menaruh harapan besar pada lembaga penegak hukum agar lebih cepat dan terbuka dalam memberikan informasi.
Ia menilai, ketertutupan informasi hukum justru dapat memunculkan prasangka negatif dan ketidakpercayaan publik terhadap lembaga negara.

“Kami memahami aparat penegak hukum memiliki mekanisme kerja. Namun, transparansi minimal berupa pemberitahuan resmi kepada pelapor adalah hal yang wajib dilakukan,” kata Dodik.

Ia juga mengingatkan bahwa kasus dugaan korupsi, sekecil apa pun, harus ditangani dengan serius, karena korupsi di tingkat desa sangat berdampak pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat bawah.

Baca Juga:
Trie Mulyono: Narasumber Bukanlah Penulis, Jangan Sampai Lucu dalam Berita

Kontrol Sosial, Bukan Tekanan Politik

Langkah LPKPK ini mendapat dukungan dari sejumlah aktivis dan tokoh masyarakat Lumajang.
Mereka menilai tindakan LPKPK sebagai bentuk kontrol sosial yang sehat, bukan intervensi atau tekanan terhadap aparat penegak hukum.

Aktivis hukum dari Lumajang, Heri Santoso, menilai bahwa organisasi masyarakat seperti LPKPK memainkan peran penting dalam menjaga agar jalannya pemerintahan tidak keluar dari prinsip transparansi.

“Kalau lembaga seperti LPKPK tidak bersuara, masyarakat kecil akan kehilangan harapan untuk melihat keadilan ditegakkan,” kata Heri.

Harapan agar Kejari Segera Merespons

Dodik berharap agar Kejari Lumajang segera merespons surat permohonan resmi tersebut secara tertulis, sebagaimana diatur dalam mekanisme pelayanan publik.
Menurutnya, komunikasi terbuka antara pelapor dan penegak hukum merupakan wujud demokrasi yang sehat dan transparan.

LPKPK Lumajang juga menyatakan siap membantu pihak kejaksaan jika diperlukan tambahan data, dokumen, atau keterangan dari masyarakat yang sebelumnya telah memberikan laporan.

“Kami tidak menuntut hasil instan, tapi kami menuntut keterbukaan. Ini adalah hak masyarakat yang dilindungi undang-undang,” tutup Dodik.

Tentang LPKPK

Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LPKPK) merupakan lembaga sosial kontrol yang memiliki visi mendorong pemerintahan bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
LPKPK Lumajang selama ini aktif menerima laporan dari masyarakat terkait penyimpangan kebijakan publik, pungli, dan dugaan korupsi di tingkat desa maupun kabupaten.

Kasus dugaan korupsi di dua desa Lumajang kini menjadi sorotan publik setelah LPKPK mengirimkan surat resmi kepada Kejari.
Langkah ini menandakan bahwa masyarakat tidak tinggal diam terhadap ketidakjelasan proses hukum.
Dengan tembusan ke lembaga tinggi seperti Jaksa Agung dan Ombudsman, publik berharap ada tindak lanjut nyata dan transparansi penegakan hukum di Lumajang.

Baca Juga:
Beras Vietnam Rp 9.000, Indonesia Rp 20.000: Mafia Pupuk Mungkin Sedang Tersinggung