Mulai 1 Januari 2025, pemerintah resmi mengimplementasikan Coretax atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Namun, banyak wajib pajak bertanya-tanya: Apakah sistem ini juga berlaku untuk pelaporan SPT Tahunan 2024?
Melalui akun Instagram resminya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa SPT Tahunan 2024 tetap menggunakan metode e-Filing, bukan Coretax.
“SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024 dan pembetulan tahun-tahun sebelumnya masih menggunakan e-Filing. Lapor tahunan dengan Coretax akan berlaku untuk Tahun Pajak 2025 dan seterusnya.” – DJP, 3 Maret 2025.
Dengan kata lain, Coretax baru berlaku untuk pelaporan SPT 2025, sementara tahun pajak sebelumnya tetap menggunakan sistem lama.
Batas Waktu Pelaporan SPT 2024
SPT Tahunan 2024 harus dilaporkan sebelum Maret 2025.
DJP mengimbau wajib pajak untuk tidak menunda pelaporan agar tidak mengalami kesulitan akibat antrian di akhir periode.
Cara Lapor SPT Tahunan 2024 Secara Online
Agar proses pelaporan berjalan lancar, berikut langkah-langkah lengkap untuk mengisi dan mengirim SPT Tahunan melalui e-Filing:
1. Akses Situs DJP Online
Buka www.pajak.go.id melalui laptop atau handphone.
2. Login ke Akun DJP Online
Masukkan NIK/NPWP, password, dan kode keamanan yang muncul di layar.
3. Pilih Menu e-Filing
Setelah login, klik “Lapor”, lalu pilih e-Filing dan buat SPT baru.
4. Pilih Jenis SPT yang Sesuai
Wajib pajak akan diberikan pilihan formulir:
Formulir 1770 untuk wajib pajak dengan penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas.
Formulir 1770 S untuk wajib pajak yang bekerja di perusahaan dengan penghasilan tetap.
5. Lengkapi Data Pajak
Isi formulir berdasarkan:
Tahun pajak yang akan dilaporkan.
Status SPT (Nihil, Kurang Bayar, atau Lebih Bayar).
6. Isi Detail Penghasilan dan Harta
Terdapat 18 tahapan pengisian data, termasuk:
Penghasilan final sepanjang tahun.
Harta yang dimiliki hingga akhir tahun pajak.
Utang yang masih ada pada tahun tersebut.
7. Cek Status SPT
Setelah semua data diisi, sistem akan menampilkan status pajak Anda:
Nihil (tidak ada pajak terutang).
Kurang Bayar (harus membayar pajak tambahan).
Lebih Bayar (berhak atas pengembalian pajak).
8. Konfirmasi dan Kirim SPT
Klik tombol Setuju, lalu sistem akan mengirim kode verifikasi ke email atau nomor telepon Anda.
9. Masukkan Kode Verifikasi
Salin kode verifikasi yang telah dikirim, lalu klik Kirim SPT.
10. Simpan Bukti Pelaporan
Setelah pengiriman berhasil, wajib pajak akan menerima tanda terima elektronik SPT di email.
Pastikan Anda Memiliki EFIN untuk Lapor SPT Online
Untuk bisa menggunakan e-Filing, wajib pajak harus memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN). EFIN adalah 10 digit kode unik yang digunakan untuk transaksi pajak secara elektronik.
Cara Mendapatkan EFIN Secara Online
Jika Anda belum memiliki EFIN, lakukan permohonan secara online dengan langkah berikut:
Kirim Email ke Kantor Pajak Terdekat
Alamat email kantor pajak bisa ditemukan di https://www.pajak.go.id/unit-kerja.
Gunakan format email: kpp.xxx@pajak.go.id.
Gunakan Subjek “Permintaan EFIN”
Dalam isi email, tuliskan data berikut:
Nama lengkap
NPWP
NIK
Nomor HP aktif
Alamat email aktif
Lampirkan Dokumen Pendukung
Foto atau scan KTP asli.
Foto atau scan NPWP asli.
Swafoto sambil memegang KTP dan NPWP dengan wajah jelas terlihat.
Kirim Email dan Tunggu Balasan dari DJP
Jika semua dokumen sudah lengkap, kirim email dan tunggu nomor EFIN dikirimkan ke email Anda.
Kesimpulan
SPT Tahunan 2024 tetap menggunakan e-Filing, Coretax baru berlaku untuk pelaporan pajak 2025.
Batas akhir pelaporan adalah Maret 2025, sebaiknya jangan menunda.
Pastikan memiliki EFIN untuk bisa menggunakan e-Filing. Jika belum punya, ajukan secara online ke kantor pajak terdekat.
Jadi, segera laporkan pajak Anda sekarang juga! Jangan tunggu sampai batas akhir agar terhindar dari antrian panjang.