Berita  

GP Sakera dan LBH GKS Basra Desak DPRD Situbondo Bertindak Tegas: Kasus Narkoba Seret Wakil Rakyat, Etika Jabatan Dipertanyakan

Gp
GP Sakera dan GKS Basra mendesak partai politik serta pimpinan DPRD Situbondo menindaklanjuti kasus narkotika yang menyeret seorang anggota dewan.

SITUBONDO – Kepercayaan rakyat bukan tiket untuk duduk nyaman di kursi kekuasaan. Jabatan sebagai anggota DPRD merupakan amanah yang menuntut integritas, keteladanan, dan tanggung jawab. Karena itu, ketika seorang wakil Rakyat terseret kasus narkotika, persoalan tersebut tidak cukup dijawab dengan pernyataan normatif. Partai politik dan lembaga legislatif harus menunjukkan langkah nyata sesuai kewenangannya.

Atas dasar itu, Gerakan Perlawanan Situbondo Anti Korupsi, Edukasi, Resistensi, dan Advokasi (GP Sakera) bersama Gerakan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia (GKS Basra), yang menaungi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GKS Basra, mendesak partai politik terkait dan pimpinan DPRD Kabupaten Situbondo mengambil langkah tegas terhadap anggota dewan yang terseret perkara narkotika.

Desakan kedua organisasi tersebut menyentuh persoalan mendasar dalam kehidupan demokrasi: bagaimana sebuah lembaga mempertanggungjawabkan perilaku anggotanya ketika kepercayaan publik dipertaruhkan?

Bagi GP Sakera dan LBH GKS Basra, jabatan publik tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari evaluasi. Sebaliknya, semakin besar kewenangan yang dimiliki seseorang, semakin besar pula tanggung jawab yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Jangan Hanya Berani Meminta Suara Rakyat, tetapi Diam Saat Integritas Dipertanyakan

Seorang anggota DPRD memperoleh mandat melalui proses politik dan kepercayaan pemilih. Mandat itu bukan cek kosong yang membebaskan pemegangnya dari tuntutan etika. Rakyat memilih wakilnya untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat, bukan sekadar menikmati fasilitas dan kehormatan jabatan.

Karena itu, ketika seorang anggota legislatif terseret persoalan narkotika, partai politik yang menaunginya tidak semestinya menutup mata. Pimpinan DPRD pun perlu memastikan bahwa setiap persoalan yang masuk dalam ranah etik ditangani melalui mekanisme yang tersedia.

Pertanyaannya sederhana, tetapi mendasar: apakah partai politik dan lembaga legislatif akan menunjukkan keseriusan dalam menjaga integritas, atau justru membiarkan masyarakat menunggu tanpa kepastian mengenai tindak lanjutnya?

Baca Juga:
Proyek Rp1,6 Miliar Tanpa Pelibatan Desa? Forum Antikorupsi Situbondo Soroti Tata Kelola Pembangunan

Pertanyaan tersebut bukan vonis terhadap siapa pun. Ini merupakan tuntutan akuntabilitas terhadap lembaga yang memperoleh kepercayaan publik.

Berasal dari Luar Daerah Bukan Persoalan, Mengabaikan Amanah Justru Menjadi Soal

GP Sakera juga menyoroti tanggung jawab anggota legislatif yang berasal dari luar Kabupaten Situbondo, tetapi memilih mencalonkan diri dan memperoleh mandat politik dari masyarakat setempat.

Pada prinsipnya, setiap warga negara memiliki hak politik sesuai ketentuan yang berlaku. Asal daerah seseorang bukan ukuran integritas dan tidak semestinya menjadi dasar untuk mendiskreditkan individu. Namun, siapa pun yang menerima mandat dari masyarakat Situbondo wajib menghormati kepercayaan tersebut.

Ketika seseorang memutuskan maju sebagai wakil rakyat, ia tidak hanya membawa nama partai politik. Ia juga mengemban tanggung jawab terhadap masyarakat yang memilihnya serta lembaga yang menjadi tempatnya menjalankan tugas.

Oleh sebab itu, persoalan yang menyeret seorang anggota DPRD semestinya menjadi momentum untuk menguji keseriusan seluruh pihak dalam menegakkan etika jabatan. Jangan sampai masyarakat hanya diposisikan sebagai pemilik suara ketika pemilihan berlangsung, tetapi diabaikan ketika menuntut pertanggungjawaban.

GP Sakera dan LBH GKS Basra Desak Sanksi Tegas, Termasuk Pemberhentian Sesuai Aturan

GP Sakera dan LBH GKS Basra mendesak partai politik terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap persoalan tersebut. Mereka juga mendorong pimpinan DPRD dan Badan Kehormatan menjalankan kewenangannya secara objektif, transparan, dan profesional.

Tuntutan sanksi tegas hingga pemberhentian harus ditempatkan dalam kerangka hukum yang benar. Pemberhentian anggota DPRD tidak dapat dilakukan semata-mata berdasarkan desakan publik, melainkan harus melalui prosedur, persyaratan, dan mekanisme yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

Namun, kepatuhan terhadap prosedur bukan alasan untuk menghindari tanggung jawab. Justru melalui mekanisme yang sah, partai politik dan lembaga legislatif dapat menunjukkan bahwa aturan berlaku bagi setiap pejabat tanpa pengecualian.

Baca Juga:
Ribuan Jamaah Padati Pengajian Maulid Nabi di Masjid Baiturrahim Tanjung Sari Timur, Kiai Musleh Adnan Ajak Umat Perbanyak Sholawat
Gp
Masyarakat berhak mendapatkan kejelasan. Sebab, kepercayaan rakyat bukan sekadar modal meraih jabatan, melainkan amanah yang wajib dijaga.

Jika terdapat dasar untuk pemeriksaan etik, pemeriksaan harus dijalankan. Jika terdapat proses hukum, perkembangannya perlu dihormati dan dipantau. Jika persyaratan pemberian sanksi atau pemberhentian terpenuhi, pihak yang berwenang harus mengambil keputusan sesuai ketentuan.

Masyarakat berhak mengetahui apakah langkah konkret telah ditempuh, bukan sekadar mendengar bahwa persoalan sedang ditangani tanpa penjelasan yang memadai.

DPRD Bukan Tempat Berlindung dari Tanggung Jawab Moral

Lembaga legislatif memiliki kedudukan penting dalam demokrasi. Karena itu, setiap persoalan yang menyangkut integritas anggotanya dapat berdampak terhadap kepercayaan masyarakat kepada lembaga secara keseluruhan.

Akan tetapi, menjaga nama baik DPRD bukan berarti menutupi persoalan yang muncul. Sebaliknya, kehormatan lembaga justru dijaga dengan keberanian memeriksa persoalan secara objektif, memberikan ruang bagi klarifikasi, serta mengambil tindakan sesuai fakta dan aturan.

Diam tanpa penjelasan dapat memperpanjang tanda tanya publik. Sebaliknya, penanganan yang terbuka sesuai batas hukum dapat memberikan kepastian sekaligus menunjukkan bahwa lembaga legislatif tidak menganggap remeh kepercayaan masyarakat.

Dalam perkara ini, publik membutuhkan kejelasan mengenai status hukum anggota yang bersangkutan, perkembangan pemeriksaan, serta langkah etik atau kelembagaan yang telah dilakukan. Informasi tersebut perlu disampaikan oleh pihak yang berwenang berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

GP Sakera dan LBH GKS Basra Bawa Isu Ini ke Ranah Akuntabilitas Publik

GP Sakera dan LBH GKS Basra dikenal melalui orientasi advokasi hukum dan antikorupsi di Kabupaten Situbondo. Kedua organisasi tersebut diprakarsai oleh HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy, yang dikenal sebagai Gus Lilur.

Dalam konteks persoalan ini, desakan terhadap partai politik dan DPRD harus dibaca sebagai tuntutan agar pejabat publik menjalankan tanggung jawabnya. Meski demikian, sikap resmi, pernyataan langsung, dan langkah lanjutan kedua organisasi perlu dikonfirmasi kepada pengurus masing-masing sebelum dipublikasikan sebagai fakta.

Baca Juga:
PANCA AMPERA: Saat Suara Petani Menantang Desain Besar Industri Tembakau Nasional

Advokasi publik tidak berhenti pada kritik. Advokasi juga menuntut kejelasan persoalan, pengujian fakta, pengawasan terhadap proses, dan dorongan agar lembaga berwenang menjalankan tugasnya.

Karena itu, tindak lanjut yang transparan menjadi penting. Publik perlu memperoleh informasi yang akurat, sedangkan anggota DPRD yang diberitakan tetap berhak memberikan klarifikasi dan memperoleh perlakuan sesuai hukum.

Nama Baik Situbondo Tidak Cukup Dijaga dengan Slogan

Nama baik daerah tidak dibangun hanya melalui pidato, slogan, atau seremonial. Reputasi sebuah daerah juga tercermin dari cara pejabatnya menjalankan amanah dan cara institusinya merespons persoalan yang menyangkut integritas.

Situbondo tidak semestinya menanggung stigma akibat perkara yang belum diputus pengadilan. Namun, masyarakat juga tidak seharusnya kehilangan ruang untuk meminta penjelasan dan menuntut akuntabilitas dari pejabat yang mereka pilih.

Di sinilah ketegasan partai politik, pimpinan DPRD, dan Badan Kehormatan diuji: bukan dengan menghakimi sebelum waktunya, melainkan dengan memastikan bahwa tidak ada persoalan yang diabaikan dan tidak ada prosedur yang dilangkahi.

Pada akhirnya, jabatan publik adalah amanah, bukan kekebalan dari evaluasi. Ketika kepercayaan masyarakat dipertaruhkan, jawaban yang dibutuhkan bukan sekadar kata-kata, melainkan langkah yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

GP Sakera dan LBH GKS Basra mendesak agar persoalan ini ditangani secara serius, transparan, dan sesuai hukum. Kini, penjelasan serta tindak lanjut dari partai politik dan lembaga legislatif menjadi bagian penting yang patut ditunggu masyarakat Situbondo.