1 September 2026, PAMANGKAR Kembali ke Situbondo: Dari Pengembangan Sektor Strategis Menuju Gerakan Pengawasan Berbasis Hukum

Redaksi

SITUBONDO – Setelah beberapa bulan memusatkan perhatian pada pengembangan sektor-sektor ekonomi strategis, HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy menyatakan akan kembali mengaktifkan gerakan PAMANGKAR (Pejuang Amar Makruf Nahi Mungkar) di Kabupaten Situbondo mulai 1 September 2026. Menurutnya, momentum tersebut menandai dimulainya kembali gerakan moral yang berfokus pada pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan melalui mekanisme hukum dan konstitusi.

Dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi, Khalilur menjelaskan bahwa selama beberapa waktu terakhir dirinya memilih berkonsentrasi membangun fondasi ekonomi melalui sejumlah bidang usaha yang dinilainya memiliki nilai strategis bagi pembangunan nasional. Fokus tersebut meliputi pengembangan pertambangan emas, batu bara, serta minyak dan gas bumi (migas), di samping pembangunan industri rokok, sektor pangan, dan perikanan budidaya.

Namun, mulai September mendatang, orientasi aktivitasnya disebut akan kembali diarahkan pada gerakan sosial yang selama ini menjadi identitas perjuangannya.

“PAMANGKAR bukan organisasi yang lahir dari ambisi politik. PAMANGKAR adalah panggilan moral untuk mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran melalui jalan hukum, sebagaimana nilai yang terkandung dalam Surah Ali Imran ayat 104,” ujar Khalilur.

Gerakan Moral dalam Bingkai Konstitusi

Bagi Gus Lilur, amar makruf nahi mungkar tidak berhenti sebagai ajaran normatif, tetapi juga memiliki dimensi sosial yang mendorong masyarakat untuk ikut menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan.

Ia menilai pengawasan publik merupakan salah satu fondasi penting dalam negara demokrasi. Kritik yang berbasis data, disampaikan melalui jalur hukum, menurutnya merupakan bentuk partisipasi warga negara yang dijamin konstitusi.

Karena itu, PAMANGKAR disebut akan mengedepankan pendekatan yang berbasis dokumen, fakta, dan prosedur hukum, bukan pembentukan opini ataupun penghakiman di ruang publik.

Klaim Telah Menghimpun Dokumen

Dalam keterangannya, Gus Lilur mengungkapkan bahwa timnya mengklaim telah menghimpun berbagai dokumen dan informasi yang menurutnya berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Baca Juga:
PANCA AMPERA: Saat Suara Petani Menantang Desain Besar Industri Tembakau Nasional

Ia menyatakan seluruh dokumen tersebut telah melalui proses pengumpulan dan penyusunan sebelum nantinya disampaikan kepada aparat penegak hukum yang berwenang.

Meski demikian, Khalilur tidak mengungkap substansi dokumen maupun identitas pihak yang dimaksud. Menurutnya, hal tersebut sengaja tidak dipublikasikan karena merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati.

“Kami tidak ingin membangun opini. Yang kami lakukan adalah menyiapkan data. Apabila memenuhi syarat, biarlah lembaga penegak hukum yang melakukan verifikasi, penyelidikan, maupun tindakan sesuai kewenangannya,” katanya.

Dua Fokus Utama

Khalilur menyebut terdapat dua fokus utama yang akan menjadi perhatian PAMANGKAR setelah kembali ke Situbondo.

Pertama, mendorong penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan yang melibatkan unsur eksekutif apabila ditemukan bukti yang memadai.

Kedua, mendorong penanganan dugaan penyimpangan yang melibatkan unsur legislatif melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa kedua agenda tersebut bukan merupakan bentuk vonis terhadap pihak mana pun. Seluruh proses, katanya, harus dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan berada sepenuhnya dalam kewenangan aparat penegak hukum.

Menempuh Jalur KPK

Dalam pernyataannya, Khalilur juga menyebut bahwa apabila data yang dimiliki memenuhi persyaratan, dokumen tersebut akan disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bagian dari mekanisme pelaporan resmi.

Ia menekankan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap sistem hukum nasional.

Menurutnya, masyarakat memiliki hak menyampaikan informasi mengenai dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum, sedangkan penilaian mengenai layak atau tidaknya suatu perkara diproses sepenuhnya menjadi kewenangan institusi yang berwenang.

Menjunjung Asas Praduga Tak Bersalah

Redaksi menegaskan bahwa seluruh pernyataan mengenai dugaan penyimpangan dalam berita ini merupakan klaim narasumber dan belum dapat dimaknai sebagai fakta hukum.

Baca Juga:
[HOAKS] Link Cek Isi KTP Penerima Bansos Oktober 2025

Sesuai prinsip negara hukum, setiap orang yang disebut atau diduga berkaitan dengan suatu laporan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, pembelaan diri, serta memperoleh perlindungan berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Apabila laporan sebagaimana disampaikan narasumber benar-benar diajukan kepada KPK atau aparat penegak hukum lainnya, maka proses selanjutnya akan bergantung pada hasil telaah, verifikasi, penyelidikan, dan penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mendorong Budaya Pengawasan Publik

Gus Lilur berpandangan bahwa pemberantasan korupsi tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi elemen penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih.

Ia berharap masyarakat tidak takut menggunakan jalur hukum apabila menemukan dugaan penyimpangan yang didukung data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baginya, pengawasan publik bukanlah upaya menjatuhkan seseorang, melainkan bagian dari ikhtiar memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Menanti Langkah Selanjutnya

Kembalinya PAMANGKAR ke Situbondo pada 1 September 2026 diperkirakan akan menjadi salah satu dinamika yang menyita perhatian publik. Di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap pemerintahan yang transparan dan akuntabel, setiap langkah yang ditempuh melalui jalur hukum akan menjadi bagian dari mekanisme demokrasi yang harus dihormati.

Apakah data yang diklaim telah dipersiapkan tersebut akan berkembang menjadi laporan resmi dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, seluruhnya akan bergantung pada proses pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah.

Pada akhirnya, dalam negara hukum, integritas sebuah gerakan tidak ditentukan oleh kerasnya pernyataan, melainkan oleh kekuatan data, kepatuhan terhadap prosedur, serta penghormatan terhadap hak setiap warga negara. Itulah prinsip yang akan menjadi ujian sesungguhnya bagi gerakan PAMANGKAR ketika kembali hadir di ruang publik Situbondo pada September 2026.

Baca Juga:
DPD Garda RI Jatim Tekankan HUT Kemerdekaan ke-80 Harus Jadi Titik Balik Perubahan Indonesia