Kupon Berhadiah Desa Diborong Perangkat Rp300 Ribu, Warga Pertanyakan Etika Panitia

Redaksi

Pewarta: Azis Chemoth|Saromben.com

Situbondo – Polemik kupon berhadiah di sebuah desa di Situbondo memanas. Seorang perangkat desa disebut memborong kupon hingga Rp300 ribu dan akhirnya memenangkan hadiah utama. Aksi itu langsung memicu pertanyaan warga, bukan hanya soal keadilan, tapi juga menyangkut etika panitia penyelenggara.

Berdasarkan aturan resmi, Undian Gratis Berhadiah (UGB) seharusnya diselenggarakan tanpa pungutan biaya. Hal itu ditegaskan dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No. 3 Tahun 2024. Artinya, praktik penjualan kupon berharga Rp1.000 per lembar yang dilakukan panitia desa tidak lagi masuk kategori UGB, melainkan undian berbayar yang izinnya jauh lebih ketat.

Tak hanya itu, aturan juga mewajibkan hadiah yang diumumkan benar-benar diberikan kepada pemenang. Jika hadiah hanya dijadikan pajangan atau sekadar untuk sesi foto, panitia bisa dianggap melanggar ketentuan hukum dan berpotensi terkena sanksi pidana maupun administratif.

Dari sisi hukum, penjualan kupon berhadiah tanpa izin bisa dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Risiko ini semakin besar jika praktik tersebut dilakukan secara terstruktur oleh panitia desa tanpa dasar hukum yang jelas.

Selain ancaman pidana, keterlibatan perangkat desa sebagai peserta sekaligus pemenang undian menimbulkan persoalan etika serius. Publik menilai hal itu sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan, yang bisa menjadi temuan inspektorat maupun lembaga pengawas pemerintahan.

Masyarakat menilai, agar kegiatan desa tetap aman dan meriah, panitia sebaiknya menggunakan sistem kupon gratis atau menyebutnya sebagai tiket konsumsi/partisipasi, dengan hadiah sebatas hiburan. Cara ini dinilai lebih etis dan tidak menabrak aturan hukum. Warga pun berharap ke depan, setiap acara desa digelar secara transparan dan sesuai regulasi, sehingga benar-benar membawa kegembiraan tanpa menyisakan kekecewaan maupun polemik hukum.

Baca Juga:
Kuasa Hukum Taufik, S.H., C.LO: Penyewa Kedua Ilegal, Klien Kami Penyewa Sah di Palangan