Polda Bali Ungkap Peredaran Narkoba, Amankan 1 Kilogram Sabu di Denpasar
Denpasar – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Pulau Dewata. Kali ini, seorang pria berinisial KAS (26) berhasil diamankan di kawasan Denpasar Timur karena kedapatan membawa hampir satu kilogram sabu-sabu dan dua butir pil ekstasi.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dan penyelidikan intensif tim Ditresnarkoba Polda Bali. Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa aparat kepolisian tidak pernah lengah dalam menjaga Bali dari ancaman narkoba yang bisa merusak generasi muda.
Pengungkapan Kasus: Dari Penyelidikan Hingga Penangkapan
Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Radiant, S.I.K., M.Hum., didampingi Wakil Direktur dan Kasubdit I, bersama Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Eka Jaya, S.Sos., M.H., menyampaikan keterangan resmi dalam konferensi pers, Jumat (17/10/2025).
Dalam penjelasannya, Kombes Radiant menuturkan bahwa penangkapan dilakukan setelah aparat menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan Sekar Jepun IV, Denpasar Timur. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, petugas berhasil mengamankan pelaku pada Senin (13/10/2025) sekitar pukul 13.30 WITA.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang sangat signifikan:
978,08 gram sabu-sabu siap edar
2 butir pil ekstasi bergambar mahkota seberat 0,90 gram
Timbangan digital
Telepon genggam
Peralatan pendukung distribusi narkoba
Modus Operandi Pelaku: Kurir Sekaligus Penyimpan Barang
Kombes Radiant menjelaskan bahwa tersangka berperan sebagai kurir sekaligus penyimpan. Ia menjalankan modus dengan cara menyimpan, menguasai, dan menempelkan kembali paket narkoba di sejumlah titik untuk diedarkan.
Pelaku diduga merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar, dan kini penyidik tengah menelusuri siapa pengendali utama di balik peredaran tersebut.
Radiant menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke akar-akarnya.
“Kami tidak akan berhenti hanya sampai di sini. Kami ingin memastikan siapa di balik rantai distribusi narkoba ini,” ujar Kombes Radiant dengan tegas.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku
Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
Jika terbukti sebagai bagian dari jaringan pengedar, ancaman hukumannya dapat bertambah berat karena termasuk dalam kategori peredaran narkotika golongan I dalam jumlah besar.
BACA JUGA:
Polres Jember Amankan 2 Kg Sabu Jaringan Internasional, 3 Kurir Ditangkap
BNN Bali Intensifkan Razia di Tempat Hiburan Malam, Puluhan Pengunjung Positif Narkoba
Kapolda Bali Ingatkan Generasi Muda Waspadai Bahaya Narkoba Digital
Polda Bali Tak Main-Main Lawan Narkoba
Kombes Radiant menegaskan bahwa pihaknya memiliki komitmen tinggi dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Bali. Ia menyebut bahwa sabu dan ekstasi tidak hanya merusak tubuh, tetapi juga menghancurkan masa depan dan moral masyarakat.
“Peredaran narkoba bukan sekadar kejahatan individu, melainkan ancaman sosial yang dapat menghancurkan masa depan bangsa,” ujarnya.
Polda Bali juga berkomitmen untuk melibatkan masyarakat dalam pencegahan. Masyarakat diimbau untuk melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan.
“Keamanan dan kerahasiaan pelapor akan kami jamin,” tambah Radiant.
Analisis: Mengapa Bali Menjadi Target Peredaran Narkoba
Sebagai destinasi wisata internasional, Bali menjadi daerah yang rentan dimanfaatkan oleh jaringan narkoba internasional. Aktivitas pariwisata yang padat dan arus keluar-masuk orang asing mempermudah penyelundupan barang haram tersebut.
Selain itu, tingginya gaya hidup modern dan pesta malam di sejumlah kawasan seperti Kuta, Seminyak, dan Canggu juga kerap dimanfaatkan sebagai jalur pemasaran narkotika jenis sabu, ekstasi, hingga LSD.
“Bali memang memiliki daya tarik wisata, tapi di sisi lain juga menjadi incaran jaringan gelap narkoba karena perputaran uangnya yang tinggi,” ujar salah satu pemerhati sosial di Denpasar.
Langkah Strategis Ditresnarkoba Polda Bali
Dalam beberapa tahun terakhir, Ditresnarkoba Polda Bali menerapkan sejumlah langkah strategis, di antaranya:
1. Memperkuat patroli intelijen di pintu masuk Bali, baik bandara maupun pelabuhan.
2. Menjalin kerja sama dengan BNN dan Bea Cukai untuk menekan suplai narkoba.
3. Mengintensifkan patroli siber guna menelusuri transaksi narkoba melalui media sosial dan aplikasi online.
4. Menggelar edukasi dan sosialisasi bahaya narkoba di sekolah dan kampus.
Upaya ini terbukti efektif. Berdasarkan data 2025, jumlah kasus narkoba di Bali menurun 18% dibandingkan tahun sebelumnya, meski jumlah barang bukti yang disita justru meningkat ~ menandakan semakin besarnya volume jaringan yang berhasil diputus.
Dampak Sosial dari Peredaran Narkoba
Kasus KAS hanyalah satu dari ratusan kisah tragis akibat penyalahgunaan narkoba di Bali. Banyak anak muda yang kehilangan masa depan, keluarga yang hancur, dan masyarakat yang hidup dalam ketakutan.
Pakar psikologi sosial, Dr. I Nyoman Adi Saputra, menilai bahwa pemberantasan narkoba tidak cukup hanya dengan penegakan hukum, tetapi juga harus melibatkan pendidikan karakter sejak dini.
“Anak muda harus memiliki kesadaran spiritual dan sosial agar tidak mudah terjerumus. Pendidikan keluarga menjadi kunci utama,” katanya.
Upaya Pencegahan dan Rehabilitasi
Selain penindakan, Polda Bali bekerja sama dengan BNNP Bali dan lembaga rehabilitasi untuk memberikan pendampingan bagi korban penyalahgunaan narkoba.
Program “Bali Bersih Narkoba (Bersinar)” menjadi salah satu inisiatif unggulan, dengan fokus pada rehabilitasi pengguna, edukasi masyarakat, serta pengawasan komunitas rawan narkoba.
Harapan dan Seruan untuk Masyarakat
Polda Bali mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak takut melapor. Peredaran narkoba adalah musuh bersama, dan keberhasilan aparat tidak lepas dari dukungan masyarakat.
“Kami butuh sinergi antara aparat dan rakyat. Setiap informasi sekecil apa pun bisa menyelamatkan nyawa generasi muda,” ujar Radiant.
Kesimpulan: Komitmen Tegas Melawan Narkoba
Kasus penangkapan KAS menjadi bukti nyata bahwa perang melawan narkoba di Bali belum berakhir. Ditresnarkoba Polda Bali terus memperketat pengawasan dan melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang mencoba merusak masa depan bangsa melalui barang haram ini.
Dengan dukungan masyarakat dan kerja sama lintas instansi, diharapkan Pulau Dewata dapat kembali bersih dari ancaman narkotika dan menjadi tempat yang aman bagi seluruh warga maupun wisatawan.