Berita  

CSR Bukan Sekadar Formalitas, Ini Hak Masyarakat dan Tanggung Jawab Perusahaan

Redaksi

JAKARTA – Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan merupakan kewajiban yang melekat pada aktivitas dunia usaha, terutama bagi perusahaan yang kegiatan operasionalnya bersentuhan langsung dengan masyarakat dan lingkungan hidup. CSR tidak hanya dimaknai sebagai kegiatan filantropi atau bantuan sesaat, melainkan bagian dari komitmen perusahaan dalam mendukung pembangunan berkelanjutan dan menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, serta kelestarian alam.

Di Indonesia, konsep CSR semakin mendapat perhatian seiring meningkatnya aktivitas industri di berbagai daerah. Kehadiran perusahaan, khususnya di sektor sumber daya alam, industri berat, perkebunan, dan energi, membawa dampak ganda bagi masyarakat sekitar. Di satu sisi, aktivitas usaha dapat membuka lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Namun di sisi lain, kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan dampak sosial dan lingkungan apabila tidak dikelola secara bertanggung jawab.

CSR hadir sebagai instrumen untuk meminimalisir dampak negatif tersebut sekaligus memaksimalkan manfaat kehadiran perusahaan bagi masyarakat. Oleh karena itu, pelaksanaan CSR yang konsisten, transparan, dan tepat sasaran menjadi tuntutan publik yang semakin menguat.

Secara umum, CSR mencakup berbagai bidang strategis yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat. Bidang-bidang tersebut meliputi pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, pemberdayaan ekonomi, pembangunan infrastruktur, sosial dan kemasyarakatan, hingga perlindungan hak asasi manusia dan kesejahteraan tenaga kerja.

Csr

Pada sektor pendidikan, program CSR kerap diwujudkan melalui pemberian beasiswa kepada pelajar dan mahasiswa dari keluarga kurang mampu, pembangunan dan rehabilitasi gedung sekolah, penyediaan sarana belajar, hingga pelatihan keterampilan dan vokasi. Sejumlah perusahaan juga mulai mengembangkan program literasi digital dan perpustakaan desa untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap pengetahuan dan teknologi. Upaya ini dinilai penting dalam menyiapkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing.

Baca Juga:
Peran Hutan Kota dalam Menekan Polusi Udara

Sementara itu, di bidang kesehatan, CSR berperan dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, khususnya di wilayah terpencil yang minim fasilitas medis. Bentuk program CSR di sektor ini antara lain layanan pengobatan gratis, pemeriksaan kesehatan berkala, bantuan alat kesehatan, penyediaan ambulans desa, hingga program gizi ibu dan anak. Dalam beberapa tahun terakhir, isu pencegahan stunting juga menjadi perhatian dalam program CSR perusahaan.

Aspek lingkungan hidup menjadi salah satu fokus utama CSR, terutama bagi perusahaan yang aktivitasnya berpotensi menimbulkan pencemaran atau kerusakan alam. Program CSR lingkungan dapat berupa pengelolaan limbah, daur ulang sampah, penanaman pohon, konservasi sumber air, pengurangan emisi karbon, hingga penggunaan energi terbarukan. Bagi perusahaan pertambangan, pelaksanaan reklamasi dan pascatambang merupakan bagian penting dari tanggung jawab lingkungan yang tidak dapat diabaikan.

Selain itu, pemberdayaan ekonomi masyarakat menjadi pilar penting dalam implementasi CSR. Program pelatihan kewirausahaan, pendampingan UMKM, bantuan modal usaha, pengembangan koperasi, serta promosi produk unggulan lokal diharapkan mampu mendorong kemandirian ekonomi warga. Melalui pendekatan ini, masyarakat tidak hanya menjadi penerima bantuan, tetapi juga pelaku ekonomi yang aktif dan produktif.

Csr

CSR juga menyasar pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum yang menunjang aktivitas masyarakat sehari-hari. Pembangunan dan perbaikan jalan desa, jembatan, sarana air bersih, sanitasi, penerangan jalan umum, hingga balai desa menjadi bentuk kontribusi nyata perusahaan terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat. Infrastruktur yang memadai dinilai mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan akses layanan dasar bagi warga.

Di bidang sosial dan kemasyarakatan, CSR diwujudkan melalui berbagai kegiatan yang memperkuat solidaritas sosial. Bantuan bagi masyarakat kurang mampu, santunan anak yatim, bantuan pangan, dukungan terhadap rumah ibadah, serta kegiatan sosial keagamaan kerap menjadi bagian dari program CSR. Selain itu, perusahaan juga berperan dalam tanggap darurat dan penanggulangan bencana, baik melalui bantuan logistik, dana kemanusiaan, maupun rehabilitasi pascabencana.

Baca Juga:
Fitness untuk Pemula: Panduan Lengkap untuk Memulai Perjalanan Kebugaran Anda

Tidak hanya menyasar masyarakat eksternal, CSR juga mencakup tanggung jawab perusahaan terhadap internal organisasi, khususnya dalam aspek ketenagakerjaan dan kesejahteraan karyawan. Program keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan kesehatan, pelatihan dan pengembangan karier, serta penerapan prinsip kesetaraan dan nondiskriminasi menjadi bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan.

Dalam konteks hak asasi manusia, perusahaan berkewajiban memastikan bahwa seluruh aktivitas operasionalnya tidak melanggar hak-hak dasar pekerja dan masyarakat. Larangan pekerja anak, larangan kerja paksa, perlindungan kelompok rentan, serta penyediaan lingkungan kerja yang aman dan layak merupakan prinsip dasar yang harus dipatuhi.

Namun demikian, persoalan kerap muncul ketika CSR yang seharusnya dilaksanakan tidak dijalankan secara optimal, bahkan diabaikan. Kondisi ini sering memicu kekecewaan dan protes masyarakat, terutama apabila aktivitas perusahaan menimbulkan dampak langsung seperti kerusakan jalan akibat lalu lintas kendaraan berat, pencemaran lingkungan, atau gangguan sosial lainnya.

Secara hukum, pelaksanaan CSR di Indonesia memiliki dasar yang kuat. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 74, menegaskan bahwa perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Ketentuan ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 yang mengatur mekanisme perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan CSR.

Csr

Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal juga mewajibkan setiap penanam modal untuk melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan. Di bidang lingkungan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur kewajiban perusahaan dalam mencegah pencemaran dan memulihkan kerusakan lingkungan.

Dengan adanya dasar hukum tersebut, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi dan keberatan apabila CSR tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Upaya ini dapat dilakukan melalui dialog dan musyawarah dengan pihak perusahaan, penyampaian aspirasi kepada pemerintah daerah, hingga pelaporan kepada instansi pengawas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Mahasiswa UPN Veteran Jatim wujudkan penguatan Kampung Pancasila di Ploso Surabaya

Pengamat menilai, transparansi dan komunikasi terbuka antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam mencegah konflik sosial. Perusahaan yang konsisten menjalankan CSR secara menyeluruh dinilai mampu membangun kepercayaan publik dan menjaga stabilitas sosial di wilayah operasionalnya.

Sebaliknya, pengabaian terhadap CSR berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan, tekanan publik, hingga penurunan reputasi perusahaan. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat mengganggu keberlanjutan usaha dan hubungan perusahaan dengan para pemangku kepentingan.

Dengan demikian, CSR bukan sekadar formalitas atau kewajiban administratif. CSR merupakan tanggung jawab nyata perusahaan dalam membangun hubungan harmonis dengan masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, serta berkontribusi terhadap pembangunan nasional yang berkelanjutan.