Tolak Pembatalan Sepihak Tanpa Surat Resmi, Musdes Sumberanyar Bulat: Pilkades PAW Harga Mati Harus Tetap Jalan

Warga
Musdes darurat Desa Sumberanyar menghasilkan keputusan bulat: Pilkades PAW harus tetap dilaksanakan. Jika tidak, warga siap membawa persoalan ini ke tingkat kabupaten dengan aksi massa.

SITUBONDO – Ratusan warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo, memadati Balai Desa hingga larut malam, Sabtu (9/5/2026). Suasana yang semula tenang berubah tegang setelah muncul informasi pembatalan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (Pilkades PAW) yang disebut hanya berdasarkan instruksi lisan tanpa surat keputusan resmi dari pemerintah daerah.

Sejak pukul 19.00 WIB, masyarakat bersama unsur pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), panitia Pilkades, tokoh agama, tokoh pemuda, hingga tiga bakal calon kepala desa menggelar Musyawarah Desa (Musdes) darurat sebagai bentuk respons atas hasil rapat koordinasi di Kantor Kecamatan Mlandingan sehari sebelumnya.

Rapat di kecamatan yang awalnya diagendakan sebagai forum koordinasi tahapan Pilkades PAW, mendadak berubah menjadi penyampaian informasi pembatalan Pilkades PAW Desa Sumberanyar. Keputusan tersebut disebut sebagai kebijakan Bupati Situbondo. Namun hingga forum Musdes berlangsung, tidak satu pun dokumen resmi berupa Surat Keputusan (SK), surat edaran, maupun dasar hukum tertulis yang dapat ditunjukkan kepada masyarakat.

Kondisi itu memicu gelombang penolakan warga yang menilai pembatalan sepihak tanpa dokumen resmi sebagai tindakan yang mencederai demokrasi desa dan melanggar prinsip kepastian hukum.

Kecamatan Dinilai Gunakan Dalih yang Tidak Berdasar

Dalam forum Musdes, peserta rapat mengungkapkan bahwa pihak kecamatan menyampaikan beberapa alasan lisan terkait penghentian Pilkades PAW, di antaranya persoalan kondusivitas keamanan dan keterbatasan anggaran daerah.

Namun alasan tersebut langsung dibantah masyarakat. Warga menilai situasi Desa Sumberanyar selama ini tetap aman dan seluruh tahapan Pilkades PAW berjalan tertib tanpa gejolak sosial.

“Kalau memang ada pembatalan resmi, tunjukkan suratnya. Desa tidak bisa dipimpin hanya dengan instruksi lisan tanpa dasar hukum,” tegas salah satu tokoh masyarakat dalam forum Musdes yang langsung disambut tepuk tangan peserta rapat.

Baca Juga:
Himbauan untuk Wali Santri Baru Tahap II di Ponpes Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo: Tidak Diperkenankan Komunikasi Selama 40 Hari

Warga juga menilai alasan yang disampaikan pihak kecamatan terkesan dipaksakan dan tidak memiliki dasar objektif. Bahkan, sebagian peserta Musdes mencurigai adanya manuver politik tertentu yang bertujuan menggagalkan pelaksanaan Pilkades PAW di Desa Sumberanyar.

Warga
Ketegangan meningkat di Sumberanyar setelah muncul informasi pembatalan Pilkades PAW. Warga menilai langkah tersebut cacat prosedur karena tidak disertai dokumen resmi dari pemerintah daerah.

Seluruh Elemen Strategis Desa Hadir dalam Musdes

Musdes darurat tersebut dipimpin langsung unsur pemerintahan desa dan dihadiri seluruh elemen strategis masyarakat.

Penjabat (Pj) Kepala Desa Sumberanyar, Muarja, hadir bersama jajaran perangkat desa. Dari unsur legislatif desa, Wakil Ketua BPD Aliwafa memimpin jalannya forum bersama anggota BPD lainnya menggantikan Ketua BPD yang berhalangan hadir.

Ketua Panitia Pilkades PAW, Ulum, hadir lengkap bersama panitia dengan membawa dokumen tahapan Pilkades yang telah berjalan.

Tiga bakal calon Kepala Desa PAW, yakni Bujahwi, Taufik Hidayat, dan Rizki Budihartono, tampak duduk berdampingan sebagai simbol solidaritas menjaga proses demokrasi desa tetap berjalan.

Sementara itu, ratusan warga dari berbagai unsur masyarakat memadati ruang pertemuan hingga halaman Balai Desa. Tokoh agama, guru ngaji, tokoh pemuda, hingga masyarakat umum ikut menyampaikan dukungan terhadap kelanjutan Pilkades PAW.

Dinilai Bertentangan dengan UU Desa dan Permendagri

Dalam pembahasan Musdes, masyarakat menilai pembatalan Pilkades PAW tanpa surat resmi merupakan tindakan cacat hukum dan bertentangan dengan sejumlah regulasi nasional.

Warga mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 47, yang mengatur bahwa pemilihan Kepala Desa Antar Waktu melalui Musyawarah Desa merupakan hak desa apabila kepala desa berhenti dan sisa masa jabatan masih lebih dari satu tahun.

Baca Juga:
Bhabinkamtibmas Desa Peleyan Teguhkan Peran Humanis Polri: HADIR – BERBUAT – BERMANFAAT di Tengah Denyut Masyarakat

Masyarakat menilai intervensi sepihak tanpa keputusan tertulis merupakan bentuk pelanggaran terhadap otonomi desa sekaligus mencederai kewenangan BPD sebagai lembaga representasi masyarakat desa.

Musdes Sumberanyar memanas saat warga mempertanyakan keputusan pembatalan Pilkades PAW yang hanya disampaikan secara lisan tanpa SK resmi. Tuntutan jelas: kepastian hukum, bukan asumsi kebijakan.

Selain itu, warga juga menyoroti Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 sebagai perubahan atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa. Dalam regulasi tersebut, penundaan maupun pembatalan Pilkades hanya dapat dilakukan melalui mekanisme resmi dan keputusan kepala daerah yang memiliki kekuatan hukum.

“Tidak boleh ada keputusan publik yang berdampak besar hanya berdasarkan instruksi lisan. Semua harus memiliki dasar hukum yang jelas,” ujar salah satu peserta forum saat membacakan poin hasil kajian hukum desa.

Masyarakat juga menilai langkah pembatalan tanpa dokumen resmi bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Orasi Bujahwi Membakar Semangat Forum

Suasana forum semakin memanas ketika salah satu bakal calon Kepala Desa PAW, Bujahwi, menyampaikan orasi politik di hadapan peserta Musdes.

Dalam pidatonya, Bujahwi menegaskan bahwa masyarakat Desa Sumberanyar tidak boleh kehilangan hak demokrasi hanya karena keputusan sepihak tanpa landasan hukum yang sah.

“Kami tidak menolak pemerintah. Kami hanya meminta pemerintah menghormati aturan dan hak masyarakat desa,” tegas Bujahwi yang langsung disambut sorakan dukungan warga.

Dua bakal calon lainnya, Taufik Hidayat dan Rizki Budihartono, juga menyatakan sikap serupa. Ketiganya sepakat agar seluruh tahapan Pilkades PAW tetap dilanjutkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan panitia.

Musdes Hasilkan Sikap Bulat dan Ancaman Aksi Massa

Baca Juga:
Sinergitas Pemda, Kodim 0823 bersama Media & LSM Perkuat Informasi Positif untuk Mendukung KDMP/KKMP di Situbondo

Setelah berlangsung selama beberapa jam, Musdes darurat Desa Sumberanyar menghasilkan keputusan bulat.

Warga
Warga Desa Sumberanyar menolak pembatalan Pilkades PAW yang dinilai tanpa dasar hukum tertulis. Musdes darurat berakhir dengan sikap bulat: demokrasi desa harus tetap berjalan sesuai aturan.

Masyarakat menegaskan bahwa Pilkades PAW harus tetap dilaksanakan sesuai tahapan yang telah berjalan. Warga juga menyatakan menolak tunduk terhadap instruksi lisan yang tidak memiliki dasar hukum tertulis.

Selain itu, forum menegaskan bahwa Pilkades PAW tidak boleh digagalkan dengan alasan apa pun yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Sebagai bentuk tekanan politik, masyarakat menyatakan siap melakukan aksi massa apabila pemerintah kecamatan maupun Pemerintah Kabupaten Situbondo tetap memaksakan pembatalan Pilkades PAW tanpa keputusan resmi.

Aksi tersebut direncanakan dalam bentuk unjuk rasa di Kantor Kecamatan Mlandingan hingga demonstrasi besar ke Kantor Pemerintah Kabupaten Situbondo.

Berita Acara Resmi Akan Dikirim ke Camat dan Bupati

Sebagai bentuk sikap resmi desa, hasil Musdes langsung dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani Penjabat Kepala Desa, pimpinan BPD, panitia Pilkades PAW, tiga bakal calon kepala desa, serta perwakilan tokoh masyarakat.

Dokumen tersebut akan segera dikirimkan kepada Camat Mlandingan dan Bupati Situbondo sebagai bentuk penegasan sikap masyarakat dalam mempertahankan hak demokrasi desa dan meminta kepastian hukum terkait pelaksanaan Pilkades PAW.

Hingga Musdes berakhir, tidak satu pun dokumen resmi pembatalan Pilkades PAW dapat ditunjukkan kepada forum. Di tengah meningkatnya tensi politik desa, masyarakat Sumberanyar kini menunggu apakah pemerintah daerah akan membuka ruang dialog atau justru menghadapi gelombang perlawanan warga yang mulai terorganisir.