Kapongan – Persoalan warung di sepanjang jalur nasional Situbondo Banyuwangi akhirnya memantik perhatian serius pemerintah. Dugaan praktik prostitusi terselubung, bangunan tanpa izin di bahu jalan nasional, hingga keresahan masyarakat menjadi pembahasan utama dalam rapat lintas instansi yang berlangsung panas di Kecamatan Kapongan, Kamis (7/5/2026).
Forum yang mempertemukan aparat pemerintah, penegak perda, tokoh masyarakat, hingga puluhan pemilik warung itu beberapa kali berubah tegang ketika persoalan perizinan, penertiban, dan dugaan praktik “warung esek-esek” dibicarakan secara terbuka.
Sejumlah pemilik warung tampak tertunduk saat isu prostitusi disebut terang-terangan dalam forum. Di sisi lain, aparat dan pejabat pemerintah terlihat saling bertukar pandangan ketika pembahasan menyentuh persoalan izin bangunan di kawasan jalur nasional.

Rapat tersebut dihadiri unsur Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Situbondo, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Jawa Timur-Bali, Forkopimcam Kapongan, Satgas Anti Premanisme, kepala desa, hingga sekitar 20 pemilik warung.
Kasat Pol PP Kabupaten Situbondo, Sruwi Hartanto melalui Kabid PPUD Satpol PP, Maharani Arqizatul Mamlu’ah menyampaikan bahwa pemerintah hadir bukan semata melakukan penindakan, melainkan menjalankan amanat peraturan daerah demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
“Kami datang untuk menegakkan perda. Tujuannya untuk ketertiban dan keamanan,” ujar Maharani.
Dari pihak Balai Besar Jalan Nasional Wilayah Jatim-Bali, Dadang Sugeng menegaskan bahwa bahu jalan nasional tidak diperbolehkan digunakan untuk mendirikan bangunan ataupun warung tanpa izin resmi.
Penjelasan itu diperkuat Ahmad selaku staf teknis jalur Situbondo–Banyuwangi yang menyebut seluruh bangunan usaha di kawasan tersebut wajib memiliki legalitas yang jelas.

Namun tensi rapat mulai meningkat ketika Ketua Satgas Anti Premanisme Kabupaten Situbondo, Saiful Bahri atau yang akrab disapa Bang Ipoel, menyoroti adanya kebingungan di tengah masyarakat akibat perbedaan persepsi antara pihak Satpol PP dan Balai Besar Jalan Nasional.
Menurutnya, ketidakjelasan aturan berpotensi dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk memainkan isu perizinan di lapangan.
“Kalau memang tidak boleh ya katakan tidak boleh. Kalau boleh ya boleh. Jangan memberikan angin surga kepada masyarakat,” katanya lantang di hadapan forum.
Pernyataan tersebut membuat suasana ruangan semakin serius. Beberapa peserta rapat terlihat mengangguk pelan, sementara pemilik warung memilih menyimak tanpa banyak bicara.
Menanggapi hal itu, pihak Balai Besar Jalan Nasional memastikan bahwa hingga kini tidak ada satu pun bangunan warung di lokasi tersebut yang mengantongi izin resmi.
Kabid PPUD Satpol PP, Maharani, kemudian meminta masyarakat mematuhi aturan apabila lokasi tersebut memang dinyatakan terlarang untuk aktivitas usaha. Ia juga meminta pihak balai memberikan batas yang jelas mengenai area yang diperbolehkan dan yang dilarang agar tidak memunculkan multitafsir di lapangan.

Persoalan semakin sensitif ketika Camat Kapongan, Roy Hidayat membahas dugaan praktik prostitusi terselubung yang disebut masyarakat sebagai “warung esek-esek”.
Dengan nada serius, Roy menegaskan pemerintah tidak akan mentoleransi pihak mana pun yang menyediakan tempat ataupun memberi ruang bagi aktivitas yang mengarah pada prostitusi.
“Dilarang menyediakan tempat dan memberikan kesempatan untuk warung esek-esek. Termasuk memperkerjakan pramusaji dengan pakaian kurang pantas,” tegas Roy Hidayat.
Sekretaris Satgas Anti Premanisme Kabupaten Situbondo, H. Sadik mengungkapkan bahwa rapat tersebut digelar setelah adanya laporan masyarakat kepada pihak kecamatan terkait keberadaan warung yang diduga memfasilitasi praktik prostitusi di wilayah Kapongan.
Meski demikian, ia mengingatkan agar penanganan persoalan dilakukan secara bijak dan tidak hanya berorientasi pada pembongkaran semata.
“Harus ada solusi, bukan hanya membongkar,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan tersebut juga memperlihatkan benturan antara kebutuhan ekonomi masyarakat kecil dengan penegakan aturan di kawasan strategis jalur nasional.

Dalam forum itu, H. Sadik turut menyinggung adanya dugaan oknum LSM maupun wartawan yang meminta sesuatu kepada pemilik warung.
“Kalau ada oknum LSM atau wartawan meminta sesuatu, silakan lapor ke saya,” katanya.
Sementara itu, salah satu pemilik warung, Sunjoto menjelaskan bahwa persoalan sampah di sekitar lokasi tidak sepenuhnya berasal dari warung miliknya, melainkan kiriman dari arah timur.
Ia bahkan menyatakan siap menyerahkan langsung pelaku pembuangan sampah liar apabila tertangkap tangan.
Terkait dugaan warung esek-esek, Sunjoto mengaku mendukung langkah penindakan agar tidak berdampak buruk terhadap pemilik usaha lain yang menjalankan aktivitas secara normal.
Kepala Desa Kesambirampak, Legiono mengaku awalnya hanya menerima laporan pendirian warung kopi biasa. Namun dalam perkembangannya muncul aktivitas yang mulai meresahkan masyarakat.
Ia juga mengingatkan pemilik warung agar tidak mendirikan bangunan permanen menggunakan batako karena sewaktu-waktu lahan tersebut dapat dibutuhkan negara.

“Jangan dibangun permanen. Nanti kalau dibutuhkan negara malah minta ganti rugi,” ujarnya.
Selain itu, Legiono meminta seluruh pemilik warung menjaga nama baik Desa Kesambirampak agar tidak tercoreng akibat ulah segelintir pihak.
Dalam sesi dialog, seorang pedagang pisang asal Landangan turut mempertanyakan batas pasti kategori bahu jalan nasional. Menjawab pertanyaan tersebut, Dadang Sugeng menjelaskan bahwa batas wilayah bersifat variatif, namun secara umum mengacu hingga sungai atau patok resmi selama patok tersebut tidak dipindahkan.
Di penghujung rapat, Camat Kapongan meminta persetujuan seluruh peserta terkait langkah penindakan terhadap warung yang terbukti menyediakan perempuan atau memfasilitasi praktik prostitusi. Secara serempak, peserta rapat menyatakan setuju dilakukan tindakan tegas.
Forum tersebut turut dihadiri PLT Kapolsek Kapongan Arifin, perwakilan Danramil 0823/03 Kapongan Ismail, Ketua FKDM Kabupaten Situbondo Teddy, Ketua Pokdar Kamtibmas Kabupaten Situbondo H. Hijir Ismail beserta anggota, serta sejumlah perwakilan OPD terkait.
Di tengah kepentingan ekonomi warga dan tuntutan penegakan aturan, Kapongan kini berada di persimpangan: menjaga ruang usaha masyarakat kecil tanpa memberi celah bagi praktik yang dinilai merusak ketertiban dan moral publik.












