Satpam Roxy Situbondo Tahan Pengunjung Karena Lupa Bawa STNK, Ini Penjelasan Hukumnya
Insiden di Pintu Keluar Roxy Situbondo
SITUBONDO ~ Suasana parkiran di kawasan Roxy Situbondo mendadak tegang pada Senin malam selasa (27/10/2025)
Salah satu pengunjung Aka Arjuna dari delapan orang rombongan suami istri dan anak kecil juga menantu tidak diizinkan keluar oleh petugas keamanan (satpam) yang berjaga di pintu keluar, hanya karena lupa membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kejadian ini bermula ketika rombongan tersebut hendak meninggalkan area parkir setelah berbelanja. Namun, saat tiba di pintu keluar, satpam meminta mereka menunjukkan STNK sebagai syarat kendaraan boleh keluar. Salah satu pengunjung, yang mengendarai motor mengatakan bahwa STNK-nya tertinggal di rumah.
“Saya sudah bilang baik-baik kalau STNK ketinggalan di rumah dan sebagai gantinya saya menyerahkan KTP, Tapi satpamnya tetap ngotot, katanya perintah dari atas. Akhirnya kami tertahan sekitar 15 menit di pintu keluar,” ujar Aka Arjuna
Perdebatan kecil pun sempat terjadi di area parkir. Beberapa pengunjung lain yang ikut antre di belakang tampak heran dan mulai bertanya-tanya: mengapa hanya karena lupa membawa STNK, seseorang bisa ditahan dan tidak diperbolehkan keluar dari area parkir?
Pertanyaan itu menjadi semakin menggelitik ketika dibayangkan, bagaimana jika pengunjung tersebut berasal dari pelosok ~ misalnya dari daerah Sumbermalang, Kayumas, atau bahkan Bondowoso ~ dan datang ke Roxy pada siang hari. Apakah mereka juga harus menunggu hingga malam hari, menunggu mal itu tutup, hanya karena lupa membawa STNK?

Kronologi Singkat Kejadian
Berdasarkan penelusuran tim media ini, peristiwa terjadi sekitar pukul 21.51 WIB. Rombongan yang terdiri dari delapan orang menggunakan tiga sepeda motor. Setelah berbelanja, mereka menuju pintu keluar parkiran. Di sana, petugas meminta setiap pengendara menunjukkan STNK.
Ketika salah satu dari mereka tidak dapat menunjukkan STNK, satpam tidak membukakan palang pintu dan meminta pengunjung tersebut menunggu. Tiga satpam lain kemudian ikut mendekat, sementara pengunjung di belakang mulai menunggu antrean yang makin panjang.
“Katanya ini aturan. Kalau gak bawa STNK gak boleh keluar.
Beberapa menit kemudian, setelah perdebatan cukup panjang, akhirnya Barulah satpam memperbolehkan mereka keluar. Namun, kejadian itu sempat direkam oleh pengunjung dan menjadi bahan perbincangan.
Apakah Satpam Boleh Menahan Pengunjung Tanpa STNK?
Secara hukum, tindakan satpam yang menahan seseorang atau menolak kendaraan keluar karena tidak membawa STNK tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hanya penyidik kepolisian (Polantas) yang memiliki wewenang untuk memeriksa, menyita, atau menahan STNK sebagai bagian dari penegakan hukum.
Dalam Pasal 265 ayat (1) UU tersebut dijelaskan:
“Penyitaan surat-surat kendaraan bermotor hanya dapat dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka penyidikan terhadap pelanggaran lalu lintas.”
Artinya, selain polisi, tidak ada lembaga atau individu yang berhak menahan STNK, termasuk satpam di area privat seperti mall, pusat perbelanjaan, atau perkantoran.

Batasan Kewenangan Satpam
Untuk memahami duduk perkaranya, perlu dipahami bahwa satuan pengamanan (satpam) bekerja berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.
Dalam peraturan itu, satpam disebut sebagai pelaksana fungsi kepolisian terbatas, yang bertugas membantu Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja atau area tertentu.
Namun, yang perlu digarisbawahi:
Satpam tidak memiliki kewenangan penegakan hukum seperti melakukan penahanan orang, penggeledahan, atau penyitaan dokumen.
Mereka hanya boleh melakukan pemeriksaan awal atau pencegahan jika ditemukan indikasi pelanggaran keamanan. Tindakan selanjutnya wajib melibatkan Polri.
“Satpam tidak boleh melakukan penahanan terhadap seseorang. Jika ada kecurigaan, mereka wajib segera melapor ke pihak kepolisian,” jelas Armito pimred salah satu media
Antara Keamanan dan Pelanggaran Hak
Dari sudut pandang keamanan, tindakan satpam yang meminta STNK sebenarnya dapat dipahami sebagai langkah preventif untuk mencegah pencurian kendaraan. Dalam beberapa tahun terakhir, memang ada kasus motor keluar dari parkiran tanpa surat-surat sah, sehingga pihak pengelola memperketat pemeriksaan.
Namun, langkah preventif tidak boleh melanggar hak seseorang.
Pendekatan keamanan perlu diimbangi dengan pemahaman hukum dan etika pelayanan publik.
“Satpam punya niat baik untuk mencegah kehilangan, tapi cara yang dilakukan harus tetap sesuai hukum. Kalau pengunjung ditahan hanya karena lupa STNK, itu sudah berlebihan,”
Pihak manajemen sebaiknya memberikan pelatihan etika dan pemahaman hukum dasar kepada seluruh personel keamanan agar tidak salah dalam mengambil tindakan di lapangan.

Tanggapan Pihak Satpam Roxy Situbondo
Pihak Satpam Roxy Situbondo mengatakan bahwa pemeriksaan STNK adalah kebijakan keamanan internal, bukan bentuk penahanan.
“Tujuannya murni untuk keamanan. Kami hanya memastikan kendaraan yang keluar memang milik pengunjung. Tidak ada niat untuk menahan atau melanggar hak pengunjung,” jelasnya
Persepsi Pengunjung: Antara Keamanan dan Kekhawatiran
Bagi sebagian pengunjung, kebijakan pengecekan STNK dianggap sebagai langkah positif selama dilakukan secara sopan dan tidak memberatkan. Namun, bagi yang lain, hal itu menimbulkan kekhawatiran dan kesan intimidatif, apalagi bila dilakukan tanpa penjelasan yang jelas.
“Kalau cuma diperiksa sebentar sih gak apa-apa. Tapi kalau ditahan, apalagi sampai gak boleh keluar, itu bikin takut. Apalagi kami kan pengunjung, bukan tersangka,” kata seorang warga Kelurahan Mimbaan yang sering berbelanja di Roxy.
Perspektif Hukum Pidana: Bisa Masuk Pasal 333 KUHP
Jika seorang satpam menahan pengunjung secara paksa tanpa dasar hukum, maka tindakan tersebut berpotensi masuk ke ranah pelanggaran hukum pidana.
Hal ini diatur dalam Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebutkan:
“Barang siapa dengan sengaja merampas kemerdekaan seseorang, dapat dipidana penjara paling lama delapan tahun.”
Meskipun konteksnya bukan penahanan seperti dalam kasus kriminal, namun tindakan menghalangi seseorang keluar dari tempat umum tanpa alasan sah dapat dikategorikan sebagai bentuk pembatasan kebebasan.
Karena itu, pengelola area parkir wajib berhati-hati dalam menerapkan kebijakan keamanan agar tidak bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi.

Analisis: Batas Tipis Antara “Menjaga” dan “Menahan”
Dalam kasus ini, perbedaan antara menjaga keamanan dan melakukan penahanan sangat tipis.
Satpam memiliki kewenangan menjaga aset, termasuk kendaraan yang keluar-masuk area parkir. Namun, ketika tindakan itu mengakibatkan seseorang tidak bisa keluar dari area tanpa dasar hukum, maka secara substansi itu sudah melanggar hak pribadi.
Idealnya, bila ada pengunjung lupa membawa STNK, satpam dapat:
Meminta identitas pengendara (KTP atau SIM).
Mencocokkan data kendaraan dengan plat nomor dan fisik motor.
Mencatat kejadian di log keamanan.
Memperbolehkan keluar dengan catatan dan dokumentasi (foto wajah/pelat).
Langkah seperti itu akan tetap menjaga keamanan tanpa melanggar hukum.
Kesimpulan: Keamanan Harus Berimbang dengan Hak Warga
Kasus penahanan pengunjung di Roxy Situbondo ini membuka mata publik bahwa kebijakan keamanan yang tidak terarah bisa menimbulkan masalah hukum baru.
Satpam memang memiliki peran vital dalam menjaga ketertiban, tetapi dalam hukum, setiap kewenangan memiliki batas.
“Keadilan tidak hanya bicara soal keamanan, tapi juga penghormatan terhadap hak individu.
Jika keamanan dilakukan dengan cara yang melanggar hak warga, maka niat baik itu justru bisa berbalik menjadi pelanggaran hukum. Karena itu, keseimbangan antara keamanan dan kebebasan individu harus menjadi prinsip utama dalam setiap kebijakan pengamanan publik.
Baca Juga:
Perbedaan Hansip dan Satgas: Tugas, Wewenang, dan Status Hukum
Satgas Proyek Aspal: Ketika Pengawasan Tidak Maksimal
Polres Lumajang Gelar Patroli Malam Antisipasi 4C dan Balap Liar
Baca Juga:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (JDIH Kemenkumham)
Perpol No. 4 Tahun 2020 Tentang Pengamanan Swakarsa (Hukumonline.com)
https://Saromben.com













