Polres Pasuruan Kota Ungkap Dugaan Korupsi Rp160 Juta oleh Mantan Kades

Saromben.com
Polres Pasuruan Kota
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara dalam Konferensi Pers (doc. Humas Polres Pasuruan Kota)

PASURUAN – Polres Pasuruan Kota, Polda Jawa Timur, tengah menyelidiki dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) tahun 2019 di Desa Kedawung Kulon, Kecamatan Grati. Kasus ini mencuat setelah laporan terkait pembangunan fiktif Gedung TK PKK 2 di Dusun Joyo Mulyo, yang diduga melibatkan mantan Kepala Desa (Kades) berinisial SG, diterima pihak kepolisian.

Dalam konferensi pers, Senin (25/11/2024), Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, mengungkapkan bahwa SG menggunakan Dana Desa tahap 3 tahun 2019 sebesar Rp160,8 juta atau 74% dari total anggaran Rp217 juta untuk pembangunan gedung yang ternyata tidak pernah terealisasi.

“Kami menemukan dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa terkait pembangunan fiktif Gedung TK PKK 2 di Desa Kedawung Kulon. Estimasi kerugian negara mencapai Rp160 juta,” ujar Kapolres.

Dana Desa senilai Rp421 juta dilaporkan telah diterima pada 13 November 2019, dengan Rp160,8 juta di antaranya dicairkan untuk pembangunan TK sehari kemudian. Namun, hasil penyelidikan di lapangan menunjukkan tidak ada tanda-tanda pembangunan gedung baru. Bahkan, penyidik tidak menemukan bukti pembelian material dari suplier.

“Tidak ada pembangunan sama sekali di lokasi. Kami telah memeriksa 14 saksi, termasuk bendahara desa, perangkat desa, pihak Bank Jatim, dan suplier material,” jelas AKBP Davis.

Hingga saat ini, Polres Pasuruan Kota masih menunggu hasil audit resmi dari BPKP Jawa Timur untuk memperkuat estimasi kerugian negara.

Kapolres menyesalkan tindakan mantan Kades yang dianggap mengabaikan peringatan berulang terkait pengelolaan Dana Desa secara transparan dan akuntabel.

“Kami sudah sering memberikan pendampingan dan sosialisasi terkait tata kelola Dana Desa. Namun, kasus seperti ini masih saja terjadi. Kami akan terus menindaklanjuti laporan masyarakat,” tambahnya.

Tidak hanya kasus di Kedawung Kulon, Polres juga mengungkap adanya beberapa laporan serupa dari desa-desa lain di wilayah hukumnya. Saat ini, penyidik tengah mendalami potensi keterlibatan pihak lain dan kemungkinan penyalahgunaan pada anggaran lain.

Baca Juga:
Sukses Peluncuran Token Palapa, Bittime Raih 1 Juta Pengguna

Berdasarkan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara 4 hingga 20 tahun, atau bahkan penjara seumur hidup.

“Kami menghimbau kepada seluruh kepala desa agar menggunakan anggaran negara dengan hati-hati. Ikuti aturan dan perencanaan yang ada demi kepentingan masyarakat,” tegas AKBP Davis.