LBH Cakra Situbondo Soroti Lambatnya Penertiban Tambang di Desa Bugeman : Ada Apa di Balik Keterlambatan?

Redaksi

Situbondo, Saromben

LBH Cakra DPC Situbondo menyuarakan kekecewaan mendalamnya terkait dugaan lambatnya penertiban aktivitas pertambangan di Desa Bugeman, Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo Jawa Timur , LBH Cakra Situbondo menyoroti respons yang dinilai terlambat dari pihak berwenang, yang baru bertindak setelah isu tersebut menjadi perbincangan hangat di masyarakat dan viral di media sosial.

Nofika Syaiful Rahman, Ketua DPC LBH Cakra Situbondo, yang akrab disapa Opek, mengecam keras keterlambatan ini. “Ini benar-benar konyol! Mengapa baru setelah berhari-hari menjadi topik perbincangan masyarakat, bahkan di media sosial seperti TikTok dan pemberitaan media, tindakan baru diambil?” tegas Opek, menyoroti lemahnya inisiatif dari pihak terkait.

Opek juga mempertanyakan legalitas tambang tersebut yang menurut informasinya mengantongi izin, namun tidak sesuai dengan peruntukannya. “Kami juga mempertanyakan legalitas tambang tersebut hingga dilakukan penertiban, namun kami sebagai bagian dari masyarakat menyayangkan lambannya penertiban tersebut. Ada apa di balik itu?” ungkap Opek, menyiratkan adanya kejanggalan di balik penundaan penindakan.

Ia menekankan bahwa aktivitas pertambangan ini sudah berlangsung sangat lama dan telah menimbulkan keresahan di masyarakat. “Seperti yang diketahui, aktivitas pertambangan ini sudah lama beroperasi hingga meresahkan masyarakat. Mengapa baru ada tindakan kalau memang itu tambang bermasalah?” tanya Opek retoris, menegaskan lemahnya pengawasan.

Keterlambatan penertiban ini memunculkan pertanyaan besar mengenai peran dan tanggung jawab dinas terkait serta aparat penegak hukum (APH) selama ini. Opek dengan tegas mempertanyakan, “Ke mana selama ini dinas terkait maupun dari pihak APH? Mengapa menunggu ramai dulu baru melakukan sikap? Jika ini terus berkelanjutan, maka Situbondo akan mengalami kerusakan alam yang signifikan.” Pertanyaan ini mencerminkan adanya dugaan kelalaian dan bahkan pembiaran dari pihak-pihak yang seharusnya melakukan pengawasan.

Baca Juga:
Tarik Tambang Meriahkan HUT RI ke-80 di Desa Curahtakir

Opek menjelaskan bahwa aktivitas pertambangan yang mengantongi izin namun tidak sesuai peruntukannya, atau beroperasi tanpa izin lengkap (Izin Usaha Pertambangan/IUP, IUPK, atau izin lainnya), termasuk dalam kategori tambang ilegal. Pelanggaran ini, tegasnya, dapat dikenakan sanksi pidana, administratif, dan sanksi tambahan berupa denda dan hukuman penjara. Sanksi pidana bagi pelaku tambang ilegal dapat berupa pidana penjara paling lama lima tahun kurungan dan denda paling banyak Rp 100 miliar. Sementara sanksi administratif dapat berupa pencabutan izin pertambangan.

“Saya berharap tidak ada lagi kejadian yang serupa. Jika masih terjadi, maka kami menduga banyak oknum yang bermain/terlibat di balik tambang, seperti dinas terkait, DPRD, maupun aparat penegak hukum (APH),” pungkas Opek, mengisyaratkan adanya dugaan permainan kotor dan kolusi yang menjadi penyebab lambatnya penindakan. Pernyataan ini secara gamblang menunjuk pada kelemahan struktural dalam pengawasan dan potensi adanya pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari aktivitas ilegal ini.

LBH Cakra Kabupaten Situbondo menegaskan komitmennya untuk terus memantau perkembangan aktivitas tambang di Situbondo. Jika terbukti ditemukan aktivitas tambang yang menyalahi aturan, LBH Cakra tidak akan segan-segan melaporkan secara kelembagaan kepada pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum. “Karena menurut pantauan tim LBH Cakra di Situbondo banyak sekali aktivitas tambang yang tidak memenuhi syarat namun tetap beraktivitas dengan aman. Ini menandakan betapa lemahnya fungsi pengawasan pihak-pihak terkait,” tutup Opek, menegaskan bahwa LBH Cakra akan menjadi garda terdepan dalam mengawal permasalahan ini demi kelestarian lingkungan dan keadilan bagi masyarakat Situbondo.

TIM