JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah menyusun regulasi baru untuk memastikan platform digital bertanggung jawab dalam melindungi anak-anak di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa platform digital harus meningkatkan keamanan dan edukasi guna mencegah anak-anak menjadi korban kejahatan siber.
“Anak-anak semakin rentan terhadap penipuan online. Platform digital tidak bisa lepas tangan. Regulasi baru ini akan memastikan peningkatan teknologi keamanan serta edukasi yang lebih masif kepada masyarakat,” ujar Meutya pada Kamis (27/2/2025).
Sebagai bagian dari penyusunan regulasi ini, Menkomdigi menerima kunjungan siswa kelas 6 SD Cikal Lebak Bulus dalam program Primary Years Program (PYP). Program ini bertujuan meningkatkan kesadaran anak-anak terhadap isu sosial, termasuk ancaman di dunia digital.
Menkomdigi juga menyoroti peraturan yang telah diterapkan, seperti PP Nomor 71 Tahun 2019 dan Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, yang mewajibkan platform besar seperti Google, Facebook, dan TikTok untuk mendaftar dan diverifikasi.
Namun, Meutya menekankan bahwa regulasi saja tidak cukup. Literasi digital menjadi kunci utama dalam melindungi anak-anak dari potensi kejahatan siber.
“Di dunia digital, seperti di dunia nyata, ada orang baik dan ada orang jahat. Regulasi dan penegakan hukum penting, tapi kesadaran serta kecerdasan digital masyarakat juga harus terus ditingkatkan,” pungkasnya.