Surabaya, saromben.com // Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL., memberikan pernyataan tegas terkait penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) akibat dugaan suap dan gratifikasi. Penangkapan ini merupakan langkah signifikan dalam membersihkan lembaga peradilan dari oknum-oknum yang terlibat dalam mafia hukum.
“Kami hadir sebagai perwakilan negara untuk menegakkan hukum. Walaupun tantangan berat, hukum harus tetap tegak,” ujar Mia Amiati pada Kamis (24/10). Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu, bahkan jika melibatkan pejabat peradilan.
Langkah ini, menurut Mia, dipimpin langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai bagian dari gerakan reformasi hukum yang lebih luas. “Ini merupakan gebrakan pertama setelah beliau kembali diamanahkan memimpin Kejagung,” jelasnya.
Walaupun tiga hakim terjerat kasus ini, Mia memastikan bahwa operasional Pengadilan Negeri di Jawa Timur tidak akan terganggu. “Proses peradilan tetap berjalan dengan profesional, karena kasus ini menyangkut oknum, bukan institusi pengadilan secara keseluruhan,” ungkapnya.
Kejati Jatim juga siap menampung ketiga hakim yang telah ditahan, mengingat kapasitas Cabang Rutan di kantor mereka masih memadai. “Dari kapasitas 90 orang, saat ini baru terisi 43. Fasilitas masih tersedia untuk tiga tahanan baru,” jelas Mia. Ia menambahkan, sesuai prosedur, para tahanan akan terlebih dahulu ditempatkan di ruang isolasi selama 14 hari.
Penangkapan ini melibatkan tiga hakim berinisial ED, HH, dan M, serta seorang pengacara berinisial LR. Mereka diduga terlibat dalam suap terkait vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Uang miliaran rupiah ditemukan dalam penggeledahan di beberapa lokasi yang memperkuat dugaan suap dan gratifikasi.
Kasus ini merupakan bagian dari komitmen Kejagung dalam membersihkan dunia peradilan, dan Kejati Jatim sepenuhnya mendukung langkah tersebut.