Pewarta: Azis Chemoth|Saromben.com
Situbondo – Seorang warga Situbondo, Ulin Safarina, asal Kelurahan Kotakan Utara, Kecamatan Situbondo, dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya, Kamis (4/9/2025).
Pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan resmi bernomor LP/B/262/VIII/2025. Hingga kini, proses masih berada pada tahap awal untuk mengumpulkan keterangan tambahan sebelum ditentukan langkah selanjutnya.
Pihak keluarga korban menyatakan keprihatinannya. Wiwik Indrawati, tante sekaligus pengganti orang tua korban, menegaskan bahwa ia akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Saya sangat menyayangkan insiden yang menimpa keponakan saya, Ulin Syafarina Purboyo, atas tindakan orang berinisial TP. Keponakan saya mengalami trauma, dan saya akan memperjuangkan keadilan melalui jalur hukum agar ada efek jera serta menjadi pembelajaran bagi semua pihak,” ujarnya.

Sementara itu, korban Ulin mengungkapkan bahwa selain mengalami penganiayaan secara fisik, pelaku juga pernah melakukan provokasi terhadap suaminya hingga membuat rumah tangga mereka sempat bertengkar.
Kasus ini masih dalam penyelidikan. Keputusan lebih lanjut akan ditentukan setelah proses klarifikasi dan pemeriksaan selesai dilakukan.