Opini  

BPJS: Iuran Jalan, Layanan Tertahan

Redaksi

Oleh: Fathol Bari, S.H., M.H. (Advokat & Dosen Praktisi peduli masyarakat sehat dan cerdas Situbondo)

Ketika rakyat membayar rutin, tapi pelayanan tak selalu hadir saat genting

BPJS Kesehatan hadir sebagai jaminan sosial agar setiap warga negara Indonesia memperoleh layanan kesehatan tanpa terkendala biaya. Namun, banyak peserta mengeluhkan sulitnya menggunakan hak mereka, terutama saat hendak opname.

Pertanyaan pun muncul: untuk apa rakyat rutin membayar iuran tiap bulan, bila saat genting justru dipersulit? Kondisi ini jelas melukai rasa keadilan dan menimbulkan ketidakpercayaan terhadap program yang seharusnya menjadi penolong rakyat kecil.

Sejumlah faktor sering dijadikan alasan, mulai dari masalah administrasi, keterbatasan rumah sakit yang bekerja sama, birokrasi yang berbelit, hingga fasilitas kesehatan yang tidak memadai. Tetapi apa pun alasannya, pelayanan kesehatan adalah hak peserta dan kewajiban negara sesuai amanah undang-undang.

Ironisnya, ada kasus nyata di Situbondo: seorang siswi warga Asembagus yang sakit sejak di pondok harus dirawat inap di rumah sakit. Sayangnya, BPJS tak bisa digunakan dengan alasan kondisi belum layak opname. Padahal, siswi itu sudah lemah, demam tinggi seminggu, tidak mampu makan, dan kerap hampir pingsan. Akhirnya,harus membayar sendiri biaya opname uang yang mestinya untuk kebutuhan sekolah pun terpaksa dipakai untuk rumah sakit.

Situasi seperti ini menimbulkan tanda tanya besar: apakah BPJS harus menunggu pasien benar-benar kritis baru bisa dilayani? Jika orientasi terlalu kaku pada aturan administratif, sementara aspek keselamatan pasien diabaikan, maka kepercayaan publik akan semakin terkikis.

Program BPJS adalah amanah undang-undang. Karena itu, orientasi utamanya seharusnya bukan sekadar administrasi, melainkan keselamatan dan kesehatan rakyat. Rakyat ingin merasakan perlindungan nyata, bukan sekadar slogan gotong royong.

Baca Juga:
Andai Negara Tanpa Wartawan dan LSM: Siapa yang Akan Bicara untuk Rakyat?

Ke depan, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk memperbaiki keadaan:

1. Menyederhanakan prosedur agar masyarakat tidak terjebak birokrasi panjang.

2. Memperkuat komunikasi dan edukasi mengenai hak dan kewajiban peserta.

3. Memperluas fasilitas dan akses layanan agar tidak ada daerah yang kesulitan mendapatkan pelayanan.

4. Mengutamakan keselamatan pasien di atas pertimbangan administratif semata.

Dengan langkah-langkah tersebut, BPJS bisa kembali pada ruh awalnya: hadir sebagai jaminan kesehatan yang adil, inklusif, dan benar-benar melindungi rakyat kecil bukan menambah beban baru.

Editor: Azis Chemoth