JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) tengah merancang pembaruan Undang-Undang Narkotika sebagai respon terhadap tantangan hukum dan meningkatnya modus peredaran gelap narkotika di Indonesia.
Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN, Irjen Pol Agus Irianto, menyebut revisi UU tersebut ditargetkan rampung sebelum akhir 2025. Hal ini untuk memastikan keselarasan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
“Kami ingin memastikan tidak ada tumpang tindih regulasi dalam upaya penegakan hukum,” ujarnya, Selasa (1/7/2025).
Ia menyoroti wilayah rawan penyelundupan narkotika, seperti Selat Malaka dan garis pantai Sumatera serta Kalimantan. Namun, keterbatasan armada pengawasan laut menjadi tantangan besar dalam pencegahan.
Untuk itu, Agus menekankan pentingnya kolaborasi antara BNN, aparat penegak hukum, serta para pemangku kepentingan. Ia juga menyampaikan bahwa BNN sedang menunggu pembaruan Instruksi Presiden tentang Rencana Aksi P4GN.
“Koordinasi lintas sektor jadi kunci utama dalam memerangi jaringan narkotika,” tegasnya.