Masyarakat Berhak Meminta RAB: Transparansi Bukan Ancaman, Tapi Kewajiban

Redaksi

Pewarta : Azis Chemoth|Saromben.com – Situbondo, 5 Agustus 2025

SITUBONDO – Permintaan masyarakat terhadap dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) bukanlah tindakan mengganggu, melainkan bentuk partisipasi publik yang dijamin oleh undang-undang. Hal tersebut disampaikan Mashudi, mantan Ketua Dewan Riset Daerah Situbondo.

Menurutnya, transparansi anggaran merupakan bagian dari akuntabilitas dan tanggung jawab pemerintah kepada publik.

“RAB itu bukan dokumen rahasia. Masyarakat berhak tahu ke mana uang negara digunakan. Keterbukaan adalah bagian dari akuntabilitas.Justru pemerintah atau pelaksana proyek yang menolak transparansi perlu dipertanyakan,” tegas Mashudi saat ditemui di Situbondo, Selasa (5/8).

Ia menjelaskan bahwa hak masyarakat atas informasi publik, termasuk soal anggaran pembangunan, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam aturan tersebut, dokumen seperti RAB masuk dalam kategori informasi yang wajib tersedia setiap saat, kecuali termasuk informasi yang dikecualikan secara eksplisit.

“Keterbukaan anggaran adalah pintu awal untuk mencegah korupsi dan pemborosan. Masyarakat yang kritis dan peduli itu aset daerah, bukan musuh pembangunan,” tambahnya.

Mashudi juga mengajak pemerintah daerah dan para pelaksana proyek untuk menjadikan keterbukaan sebagai budaya, bukan beban. Menurutnya, hanya dengan partisipasi publik yang aktif dan informasi yang terbuka, pembangunan dapat berjalan secara adil, transparan, dan tepat sasaran.

Baca Juga:
Mengkritisi Anggaran Publikasi Kominfo Situbondo: Dana Besar untuk Media Berkualitas Rendah?