JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital RI, Hj. Meutya Viada Hafid, menegaskan pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dalam digitalisasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Hal ini bertujuan agar potensi kreatif anak bangsa berkembang lebih optimal.
“Perlindungan HAKI bukan sekadar legalitas, tapi juga penghargaan terhadap kreativitas. Saya ingin melihat lebih banyak produk UMKM Indonesia mendunia,” ujar Meutya, dikutip dari RRI, Selasa (4/3/25).
Saat ini, 50 persen UMKM telah merambah e-commerce dengan sukses, mencatatkan pertumbuhan omzet lebih dari 88 persen. Namun, Meutya menilai peluang masih terbuka luas bagi lebih banyak UMKM untuk memanfaatkan teknologi digital.
“Jika partisipasi UMKM digital naik hingga 70 persen, dampaknya terhadap ekonomi nasional akan luar biasa. Kami di Kemkomdigi siap mendukung penuh dengan berbagai pelatihan dan program digitalisasi,” tambahnya.
Di sisi lain, Utusan Khusus Presiden Bidang UMKM, H. Ahmad Ridha Sabana, mengungkapkan bahwa 80 persen HAKI di sektor ekonomi kreatif saat ini justru didaftarkan oleh pihak asing. Akibatnya, banyak pengrajin di Bali dan Jawa menghadapi kendala dalam memasarkan produk mereka.
“Ini tantangan besar. Kami ingin semua pelaku UMKM memiliki perlindungan HAKI yang kuat agar bisa fokus berkarya dan berkembang,” tutupnya.