DENPASAR, BALI – Penyidik Polda Bali baru-baru ini menetapkan seorang warga negara asing (WNA) asal Jerman berinisial AF (53) sebagai tersangka dalam kasus alih fungsi lahan pertanian di kawasan yang dikenal dengan sebutan “Kampung Rusia”. AF, yang juga menjabat Direktur di tiga perusahaan di Bali, diduga telah melakukan perubahan fungsi lahan yang melanggar aturan.
Kapolda Bali, Irjen Pol. Daniel Adityajaya, mengungkapkan bahwa AF selaku Direktur PT. Parq Ubud Partners, PT. Tommorow Land Development Bali, dan PT. Alfa Management Bali terlibat dalam pembangunan villa, spa center, dan peternakan hewan di atas lahan sawah yang dilindungi, serta lahan pangan yang seharusnya berfungsi untuk pertanian berkelanjutan.
“Tanpa izin yang sah, ia membangun di atas lahan yang termasuk dalam zona pertanian berkelanjutan dan zona tanaman pangan,” jelas Kapolda dalam konferensi pers pada Selasa, 28 Januari 2025.
Proses penyidikan melibatkan pemeriksaan terhadap 28 saksi, termasuk pihak perusahaan, dan menemukan adanya 34 sertifikat hak milik (SHM) yang digunakan untuk proyek ini. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pembangunan proyek Parq Ubud mencakup beberapa zona yang tidak sesuai dengan peruntukannya, seperti zona pertanian, perkebunan, dan pariwisata.
Akibat dari tindakan ini, lahan pertanian di Bali semakin berkurang, yang berdampak pada program swasembada pangan yang digagas Presiden RI. Penyidik kini menjerat AF dengan beberapa pasal terkait pelanggaran perlindungan lahan pertanian dan sistem budi daya pertanian berkelanjutan.
Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat dampaknya terhadap keberlanjutan pertanian di Bali yang menjadi bagian penting dari ekonomi dan pangan daerah.