PROBOLINGGO – Upaya Satuan Reserse Narkoba Polres Probolinggo untuk memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial SH (33), warga Dusun Krajan I, Desa Pedagangan, Kecamatan Tiris, ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 4,28 gram.
Penangkapan SH dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitasnya sebagai pengedar narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba bergerak cepat ke lokasi untuk meringkus tersangka.
“Kami mendapatkan laporan bahwa tersangka berada di rumahnya. Tim langsung bertindak cepat untuk melakukan penangkapan sebelum tersangka sempat kabur,” kata Kasat Narkoba Polres Probolinggo, AKP Nanang Sugiyono, Jumat (22/11/2024).
Dalam penggeledahan di rumah SH, polisi menemukan 9 paket sabu dalam plastik klip di dalam tas punggung. Selain itu, satu paket sabu tambahan dan dua timbangan digital juga ditemukan tersembunyi dalam sebuah kaleng plastik di ruang tengah rumahnya.
Tersangka kini dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana, menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkoba di wilayahnya. “Kami berharap peran aktif masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba agar upaya pemberantasan ini dapat berjalan lebih efektif,” ujarnya.