Kediri, Saromben.com //Satreskrim Polres Kediri Polda Jatim telah menetapkan satu orang tersangka terkait peristiwa keracunan massal yang dialami ratusan warga setelah mengonsumsi makanan ringan dan minuman saat acara pengajian di Desa Krecek, Kecamatan Badas, pada Selasa (1/10/2024) pekan lalu.
Tersangka yang berinisial AFF (44), merupakan pemilik toko grosir Tiga Putra di Desa Krecek, Kecamatan Badas. AFF diketahui sebagai donatur yang menyumbangkan makanan ringan dan minuman yang diduga sudah kedaluwarsa.
Akibat konsumsi jajanan tersebut, sebanyak 155 warga yang hadir di pengajian mengalami keracunan. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto, saat konferensi pers pada Jumat (11/10/2024).
“Dari hasil penyelidikan, tersangka AFF dengan sengaja memberikan produk makanan dan minuman yang sudah kadaluarsa kepada warga yang hadir di pengajian tersebut,” ujar AKBP Bimo.
Kapolres juga mengungkapkan bahwa AFF telah menjalankan bisnis makanan dan minuman kadaluarsa selama enam bulan terakhir untuk meraih keuntungan lebih besar. “Modus operandi tersangka adalah membersihkan produk makanan yang sudah rusak dan kadaluarsa, lalu menghapus tanggal kedaluwarsa aslinya,” jelasnya.
AFF kemudian mengganti tanggal kedaluwarsa dengan yang baru menggunakan alat cetak, sehingga produk yang seharusnya tidak layak konsumsi kembali terlihat layak dijual di pasaran.
Saat ini, pihak kepolisian baru menetapkan AFF sebagai tersangka, namun tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. “Suami AFF dan karyawan-karyawannya saat ini masih berstatus saksi. Kami akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas,” tegas AKBP Bimo.
Atas perbuatannya, AFF dikenakan pasal berlapis terkait perlindungan konsumen dan undang-undang tentang pangan. Kapolres Kediri juga menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memeriksa kondisi makanan dan minuman sebelum dibeli, terutama tanggal kadaluarsanya.
“Pastikan kondisi makanan dan minuman yang akan dibeli dicek terlebih dahulu, terutama tanggal kedaluwarsanya,” pungkas AKBP Bimo Ariyanto.