Example 970x250
Berita  

Polisi Razia Miras di Pelabuhan Panarukan, 10 Botol Disita

Saromben.com
Panarukan
Samapta Polres Situbondo Razia Miras di Pelabuhan Panarukan (Humas Polres Situbondo)

SITUBONDO – Satuan Samapta Polres Situbondo Polda Jatim menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai penjualan minuman keras di sekitar Pelabuhan Panarukan, Kecamatan Panarukan, pada Kamis (13/2/2025). Laporan ini diterima melalui media sosial dan segera ditindaklanjuti oleh regu patroli.

Dipimpin oleh Aiptu Rajito, Regu Patroli Samapta langsung menuju lokasi dan melakukan pemeriksaan. Dalam razia tersebut, ditemukan 10 botol minuman keras merek Singaraja di salah satu toko yang juga menjual sembako.

Kasat Samapta AKP Sudpendi menjelaskan bahwa patroli Perintis Presisi Samapta awalnya mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran minuman keras di wilayah Kecamatan Panarukan. Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan razia dan menemukan toko yang menjual miras tanpa izin.

“Miras yang ditemukan langsung kami sita sebagai barang bukti. Pemilik toko juga diberikan pembinaan, didata, serta dikenakan sanksi tipiring agar tidak mengulangi perbuatannya,” ujar AKP Sudpendi.

Selain itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak menjual maupun mengonsumsi minuman keras. Menurutnya, konsumsi miras dapat membahayakan kesehatan serta berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan.

“Menjual miras tanpa izin melanggar undang-undang. Konsumsi minuman keras juga berbahaya karena bisa merugikan diri sendiri, keluarga, dan masyarakat sekitar,” tegasnya.

Baca Juga:
Mayat Tanpa Identitas Gegerkan Warga Desa Demung, Situbondo