Example 970x250
Berita  

Polisi Gerebek Pengedar Pil Trex di Angkringan Situbondo

Saromben.com
Situbondo
Satresnarkoba Polres Situbondo berhasil meringkus dua pengedar obat keras berbahaya (Humas Polres Situbondo)

SITUBONDOSatresnarkoba Polres Situbondo berhasil meringkus dua pengedar obat keras berbahaya dalam sebuah operasi di warung angkringan di Jalan Basuki Rahmat, Situbondo. Kedua tersangka, MDH (22), yang merupakan buronan kasus narkoba tahun 2024, dan JD (23), ditangkap saat hendak melakukan transaksi Pil Trex.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 100 butir Pil Trex yang disimpan dalam bungkus plastik serta uang tunai Rp20.000 yang diduga hasil transaksi. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama satu minggu berdasarkan laporan masyarakat.

Kasat Resnarkoba Polres Situbondo, AKP Muhammad Luthfi, S.H., menjelaskan bahwa timnya telah mengintai pergerakan pelaku sebelum melakukan penangkapan. “Kami memastikan bahwa mereka bagian dari jaringan peredaran pil Trex di wilayah ini,” ujarnya.

Pihak kepolisian kini tengah melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pemasok yang diduga berasal dari luar kota. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran obat terlarang, khususnya di kalangan pelajar.

MDH dan JD saat ini ditahan di Mapolres Situbondo dan dijerat Pasal 436 ayat 1,2 Jo Pasal 145 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 56 ayat 1,2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polisi berharap dengan adanya penangkapan ini, peredaran narkoba di Situbondo dapat ditekan. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika demi melindungi generasi muda dari bahaya obat-obatan terlarang.

Baca Juga:
Gunung Ringgit, Menyingkap Keindahan dan Tantangan Tersembunyi di Situbondo