JAKARTA – Kasus penipuan online dengan modus investasi semakin marak, terutama melalui platform palsu trading cryptocurrency. Hingga kini, praktik kejahatan ini telah merugikan banyak korban dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah.
Modus Penipuan
Pelaku memanfaatkan media sosial seperti Facebook dan Instagram untuk menjaring korban melalui tautan mencurigakan. Setelah klik tautan, korban diarahkan ke grup WhatsApp yang dikemas seperti forum edukasi investasi. Di dalam grup ini, seorang yang mengaku “profesor” memberikan edukasi palsu dengan janji keuntungan besar dari trading cryptocurrency dan saham.
Tahapan Penipuan:
- Penargetan: Pelaku menggunakan media sosial untuk menjaring korban, terutama mereka yang mencari peluang investasi cepat.
- Membangun Kepercayaan: Korban diajak berdiskusi dalam grup edukasi palsu dan diberi data manipulatif yang meyakinkan.
- Eksekusi Penipuan: Korban diminta untuk mulai mentransfer dana ke rekening tertentu.
- Penipuan Lanjutan: Saat korban ingin menarik keuntungan, pelaku meminta biaya tambahan untuk “verifikasi.”
- Menghilang: Setelah uang terkumpul, pelaku memutus kontak dan menghapus jejaknya.
Korban biasanya dibiarkan percaya bahwa nilai investasi mereka terus naik. Namun, saat dana akan ditarik, berbagai alasan diberikan hingga uang korban tidak dapat kembali. Beberapa bahkan diberikan dokumen palsu dari lembaga keuangan luar negeri sebagai tipu muslihat tambahan.
Peringatan Keras dari Polri
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menghimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi yang terdengar terlalu baik untuk menjadi kenyataan, Sabtu (25/1/25).
“Kami meminta masyarakat untuk selalu memverifikasi legalitas platform atau aplikasi yang digunakan. Pastikan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau lembaga resmi lainnya,” jelas Brigjen Trunoyudo.
Ia juga menyoroti taktik manipulasi psikologis yang sering digunakan pelaku.
“Pelaku memanfaatkan tekanan waktu atau janji keuntungan besar untuk membuat korban tergiur. Jika ragu, jangan klik tautan atau transfer uang ke rekening yang tidak jelas,” tambahnya.
Tips Mencegah Penipuan Online
- Verifikasi Legalitas: Cek apakah aplikasi atau platform terdaftar di OJK atau lembaga terpercaya lainnya.
- Hindari Tautan Asal-Asalan: Jangan klik tautan yang mencurigakan dari media sosial atau email.
- Waspadai Edukasi Palsu: Grup WhatsApp yang memberikan edukasi tanpa kejelasan bisa menjadi indikasi penipuan.
- Teliti Rekening: Dana investasi harus ditransfer ke rekening resmi, bukan individu atau entitas yang tidak terdaftar.
- Segera Melapor: Jika menjadi korban, segera lapor ke kepolisian agar pelaku bisa segera ditindak.
Upaya Polri Memberantas Penipuan Online
Sebagai bagian dari komitmen memberantas kejahatan siber, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah berhasil mengungkap sejumlah kasus besar:
- Peretasan Kartu Kredit Internasional (2023)
Polri bekerja sama dengan Kepolisian Jepang mengungkap peretasan kartu kredit yang digunakan untuk transaksi ilegal dengan kerugian Rp128 miliar di 70 negara. - Lowongan Kerja Palsu (2024)
Jaringan penipuan internasional menggunakan modus lowongan kerja palsu dengan kerugian total Rp1,5 triliun. Korban di Indonesia mencapai 823 orang. - Penipuan Skema BEC (2024)
Kasus Business Email Compromise (BEC) melibatkan lima tersangka, termasuk dua warga negara asing. Skema ini merugikan korban sebesar Rp32 miliar.
Polri mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan agar pelaku segera ditangkap dan korban tidak bertambah.
“Mari bersama menciptakan ruang digital yang aman dan bebas dari penipuan,” tutup Brigjen Trunoyudo.