JAKARTA – Pemerintah resmi memangkas dana transfer ke daerah sebesar Rp50 triliun sesuai Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025, Selasa (4/2/25). Langkah ini sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan efisiensi belanja negara dan mendukung program prioritas nasional.
Beberapa pos anggaran yang mengalami pemangkasan antara lain:
- Dana Bagi Hasil (DBH): Rp9 triliun
- Dana Alokasi Umum (DAU): Rp15,67 triliun
- Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik: Rp18,3 triliun
- Dana Otonomi Khusus: Rp509,4 miliar
- Dana Keistimewaan DIY: Rp200 miliar
- Dana Desa: Rp2 triliun
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Luki Alfirman, menjelaskan bahwa dana hasil pemangkasan ini akan dialihkan sebagai cadangan dan dialokasikan untuk program makan bergizi gratis serta program prioritas lainnya.
Kebijakan ini menuai beragam respons, terutama dari pemerintah daerah yang terdampak. Sejumlah pihak berharap pemerintah pusat tetap menjaga keseimbangan agar pelayanan publik di daerah tidak terganggu akibat pemangkasan anggaran ini.