Nasabah Keberatan, Pemasangan Stiker “Penunggak” oleh Pihak Bank Dipersoalkan

Redaksi

Situbondo – Tindakan pemasangan stiker bertuliskan “Penghuni rumah/bangunan ini penunggak nasabah Bank BRI” di rumah seorang warga Desa Paowan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, memicu keberatan dan protes keras dari pemilik rumah. Stiker berwarna mencolok tersebut ditemukan menempel di rumah Luluk Darmaji, seorang nasabah Bank BRI, tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Kejadian itu baru diketahui oleh LD ketika ia pulang ke rumah pada Selasa (9/12/2025) bertepatan dengan azan Dzuhur. Ia terkejut saat melihat tulisan besar yang sudah terpasang di dinding depan rumahnya. Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya merusak nama baik, tetapi juga membuatnya dipermalukan di hadapan tetangga.

“Saya tidak tahu apa-apa. Tahu-tahu sudah ada stiker besar ditempel di rumah saya. Saya merasa dipermalukan,” ujar LD kepada awak media.

Ia menuturkan bahwa pada hari pemasangan stiker, dirinya tidak berada di rumah. Tidak ada pemberitahuan resmi dari petugas bank. Temuan itu membuatnya merasa bahwa hak-haknya sebagai nasabah telah diabaikan.

Merasa dirugikan, LD kemudian menghubungi Arief, anggota LPK Jatim, untuk meminta pendampingan. Arief langsung meninjau situasi dan menilai bahwa tindakan tersebut diduga melanggar etika penagihan serta prinsip kerahasiaan data nasabah sebagaimana diatur dalam regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Undang-Undang Perbankan.

Photo: Arief LPK JATIM

Menurut Arief, meskipun bank berwenang melakukan penagihan terhadap kredit bermasalah, cara yang ditempuh harus sesuai prosedur resmi dan tidak boleh mengandung unsur mempermalukan nasabah. Ia menegaskan bahwa pemasangan stiker bertuliskan status kredit di area publik termasuk tindakan yang tidak dibenarkan oleh regulasi.

“Bank tidak berwenang menempelkan stiker atau pemberitahuan yang berpotensi mempermalukan nasabah. Penagihan harus dilakukan sesuai prosedur resmi, bukan dengan cara mengumumkan kondisi nasabah kepada publik,” tegas Arief.

Baca Juga:
280 Bibit Kelapa Ditanam di SAE Lapas Banyuwangi, Kalapas: Dukung Ketahanan Pangan

Ia menjelaskan bahwa aturan OJK secara jelas melarang tindakan penagihan dengan intimidasi, tekanan, atau penyebaran data pribadi. Status kredit seseorang termasuk informasi yang dilindungi dan tidak boleh diumumkan dalam bentuk apa pun kepada pihak lain tanpa persetujuan.

“Ini bukan hanya soal etika, tapi juga soal hukum. Kerahasiaan data nasabah dilindungi oleh undang-undang,” sambungnya.

Setelah mendokumentasikan kondisi rumah dengan stiker tersebut, LD kemudian mencopotnya sendiri. Ia mengambil foto sebelum dan sesudah pencopotan untuk dijadikan bukti pendukung dalam laporan resmi ke LPK Jatim dan pihak-pihak terkait. Menurutnya, sebagai pemilik rumah, ia berhak membersihkan properti miliknya dari hal-hal yang merugikan privasi.

Photo: LD Saat mengadu ke LKP JATIM

“Saya bersihkan karena itu rumah saya. Kalau saya diam, seolah-olah saya menerima perlakuan seperti itu,” ujarnya.

Arief menyatakan pihaknya akan mendampingi LD mengajukan laporan dan meminta klarifikasi resmi kepada pihak Bank BRI. Ia juga menegaskan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar tidak takut melaporkan tindakan penagihan yang tidak sesuai aturan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor bila mengalami kejadian serupa. LPK Jatim hadir untuk memastikan hak-hak masyarakat tetap terlindungi,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank BRI Situbondo belum memberikan keterangan resmi terkait pemasangan stiker tersebut. Tidak diketahui apakah langkah penempelan stiker merupakan kebijakan resmi bank, inisiatif oknum petugas, atau hasil komunikasi internal yang tidak sesuai prosedur.

Kasus ini memantik perhatian publik mengenai praktik penagihan oleh lembaga keuangan, terutama terkait tata cara pendekatan yang dilakukan petugas lapangan. Para pemerhati konsumen menilai bahwa kejadian semacam ini berpotensi menjadi preseden buruk jika tidak ditangani secara tegas dan terbuka.

Baca Juga:
Overstay 235 Hari, WNA Turki Dideportasi Imigrasi Singaraja Lewat Bandara Ngurah Rai

Selain itu, masyarakat juga menyoroti bahwa metode penagihan dengan mempermalukan nasabah dapat berdampak psikologis dan sosial. Bahkan dalam beberapa kasus, hal ini dapat memicu konflik antara petugas dan nasabah yang seharusnya dapat dihindari melalui komunikasi yang baik.

Arief menambahkan bahwa pihak perbankan perlu meningkatkan edukasi kepada petugas lapangan terkait batasan tugas dan etika penagihan. Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap martabat nasabah.

“Nasabah mungkin memiliki kewajiban, tetapi bank juga memiliki kewajiban menghormati hak nasabah. Semua harus berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

LPK Jatim berharap pihak bank segera memberikan klarifikasi agar persoalan ini tidak menjadi kabar yang menimbulkan spekulasi. Lembaga ini memastikan akan terus mengawal laporan LD hingga ada penyelesaian yang jelas dan adil.