Berita  

Kabar Baik, SIM Indonesia Berlaku di Negara ASEAN Mulai 2025!

Saromben.com
SIM Indonesia
SIM Indonesia (saromben.com)

JAKARTA – Pengemudi Indonesia kini dapat bersiap-siap untuk lebih leluasa mengendarai kendaraan di negara-negara ASEAN. Mulai 1 Juni 2025, Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan diakui di seluruh negara anggota ASEAN. Informasi ini disampaikan oleh Kasubdit SIM, Kombes Pol Heru Sutopo, yang mengungkapkan bahwa format SIM Indonesia akan disesuaikan dengan gambar kendaraan sesuai peruntukkannya.

“Ya betul, makanya kita buat format SIM ada gambar kendaraan sesuai dengan peruntukkan SIM-nya,” jelas Heru pada Kamis (13/6/2024).

Integrasi Data dan Pengakuan Internasional

Melalui laman resmi humas Polri, diumumkan bahwa SIM Indonesia akan diakui di negara-negara ASEAN seperti Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia. Kebijakan ini akan mulai diterapkan setelah Korlantas Polri mengimplementasikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari KTP pada awal tahun depan. Brigjen. Pol. Yusri Yunus, Direktur Regident Korlantas Polri, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penertiban data pribadi dan integrasi dokumen legalitas berkendara.

“Ini kami sedang rancang, mudah-mudahan bisa tahun depan,” ujar Yusri kepada awak media belum lama ini.

Perluasan Pengakuan di Negara ASEAN

Pengakuan SIM Indonesia di negara-negara ASEAN didasarkan pada Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued oleh ASEAN pada tahun 1985. Kesepakatan ini telah diperluas sejak tahun 1997 dan 1999 untuk mencakup negara-negara seperti Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja.

Namun, beberapa negara masih memiliki kebijakan khusus. Misalnya, di Singapura, SIM domestik Indonesia hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan, sedangkan di Malaysia diperlukan SIM internasional atau SIM domestik yang masih berlaku untuk mengemudi.

Desain Baru SIM Indonesia

Korlantas Polri juga telah mempersiapkan desain baru untuk SIM Indonesia. Desain ini akan menampilkan gambar kendaraan sesuai dengan golongan SIM yang dimiliki, dengan tujuan agar pihak kepolisian negara ASEAN lainnya dapat lebih mudah mengenali dan memahami SIM tersebut.

Baca Juga:
Ajinomoto Indonesia Dorong Hidup Sehat dan Bisnis Ramah Lingkungan melalui Inisiatif Health Provider

“Benar, namun tidak serentak seluruh Indonesia. Rencana akan dilakukan uji coba secara bertahap mulai Juli di beberapa Satpas di Indonesia terlebih dahulu. Saat ini sistem sedang disiapkan di beberapa Satpas, terutama di pulau Jawa,” terang Heru.

Uji coba penerbitan SIM dengan desain baru ini akan dimulai pada bulan Juli mendatang, dimulai dari pulau Jawa dan kemudian dilanjutkan ke daerah lainnya.

Kemudahan bagi Pengemudi Indonesia

Dengan adanya kebijakan ini, warga Indonesia yang berkendara di negara-negara ASEAN tidak perlu lagi memiliki SIM Internasional. “Betul, untuk tujuan negara ASEAN tidak perlu SIM Internasional lagi,” tambah Heru. Langkah ini tentunya akan mempermudah mobilitas dan mendukung integrasi di kawasan ASEAN.

Desain baru SIM Indonesia dengan ilustrasi kendaraan diharapkan dapat mengatasi keterbatasan pemahaman bahasa oleh polisi di negara-negara ASEAN, sehingga meningkatkan kenyamanan dan keamanan bagi para pengemudi Indonesia di luar negeri.