Berita  

Empat Uang Kertas Lama Tak Berlaku Mulai Mei 2025

Saromben.com
uang kertas lama
Bank Indonesia (Sumber Foto: unair.ac.id )

JAKARTABank Indonesia (BI) menetapkan batas akhir penukaran empat pecahan uang kertas lama yang sudah dicabut dari peredaran hingga 30 April 2025. Penukaran hanya bisa dilakukan di Kantor Pusat BI.

Menurut pernyataan resmi Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, pada Senin (28/4) dilansir dari kompas, masyarakat masih memiliki waktu untuk menukarkan uang-uang tersebut sebelum masa tenggat.

Adapun uang yang dimaksud meliputi:

Keempat pecahan ini sebelumnya sudah dicabut melalui Surat Keputusan Direksi BI No. 24/105/KEP/DIR tertanggal 31 Maret 1992. Meski tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran, BI memberikan masa tenggang 10 tahun sejak tanggal pencabutan untuk proses penukaran.

Ramdan menjelaskan, pencabutan uang kertas adalah langkah rutin yang mempertimbangkan usia edar dan kehadiran uang baru dengan fitur keamanan yang lebih canggih.

Ia menegaskan, penukaran hanya dapat dilakukan di kantor BI, bukan melalui bank umum. Uang yang tidak ditukar sampai batas waktu tersebut akan kehilangan nilai tukarnya.

Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi Bank Indonesia di www.bi.go.id atau kanal informasi resmi lainnya.

Baca Juga:
Presiden Prabowo Genjot Pendidikan & Ekonomi Desa, Janji Lawan Korupsi