Berita  

Dua Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Situbondo

Saromben.com
Satresnarkoba
Dua tersangka, AAP (25) dan FF (24) berikut barang bukti (Humas Polres Situbondo)

SITUBONDO – Satresnarkoba Polres Situbondo, Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Dua tersangka, AAP (25) dan FF (24), ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Senin (6/1/2025) malam.

Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, S.H., menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Berdasarkan laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan penggerebekan sekitar pukul 20.45 WIB.

Di lokasi kejadian, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk tujuh paket sabu, dua bong, dua pipet kaca dengan sisa sabu, satu timbangan elektrik, 48 plastik klip kosong, satu korek api modifikasi, dua ponsel, dan satu unit sepeda motor.

“Kami menduga kedua tersangka tidak hanya mengedarkan, tetapi juga mengkonsumsi sabu. Saat ini, kami sedang mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” kata AKP Muhammad Luthfi, Kamis (9/1/2025).

Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K., menegaskan komitmen Polres untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam pencegahan dan pelaporan penyalahgunaan narkoba.

“Kasus ini menunjukkan keseriusan kami dalam memerangi narkoba yang menjadi ancaman serius bagi generasi muda,” ujarnya.

Baca Juga:
DetikOne dan SBINews Rayakan Hari Jadi dengan Meriah di Situbondo