JAKARTA – Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dan Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Delapan tersangka diamankan setelah terbukti memanipulasi distribusi solar subsidi untuk kepentingan pribadi.
Dalam konferensi pers pada Kamis (6/3/25), Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung, mengungkapkan bahwa tiga tersangka ditangkap di Tuban dan lima lainnya di Karawang. Polisi menyita total 16.400 liter solar yang disalahgunakan serta berbagai barang bukti, seperti kendaraan pengangkut BBM, jerigen, drum, dan alat pemindah bahan bakar.
Para tersangka menggunakan modus berbeda di dua daerah tersebut. Di Tuban, mereka memanfaatkan barcode yang tersimpan di ponsel untuk membeli BBM bersubsidi berulang kali dengan kendaraan yang sama. Sementara di Karawang, mereka menyalahgunakan surat rekomendasi pembelian solar bagi petani untuk mendapatkan barcode MyPertamina, lalu menjualnya dengan harga lebih tinggi.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka terancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. Kerugian negara akibat kejahatan ini diperkirakan mencapai Rp 4,4 miliar.
“Bareskrim Polri berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi guna melindungi kepentingan masyarakat dan negara,” tegas Brigjen Nunung.